Ba'asyir Akan Lapor ke MK

Senin, 11 Oktober 2010 – 01:31 WIB

JAKARTA - Kubu Ustad Abu Bakar Ba’asyir terus berupaya membuktikan bahwa pemimpin JAT itu tidak terbukti terlibat dalam perampokan Bank CIMB Niaga MedanBahkan, mereka menilai tindakan polisi yang berupaya menemukan rekaman pertemuan antara Ba’asyir dengan para tersangka teroris di Hamparan Perak Deli Serang Sumut sangat mengada-ada.

Kini pihak Ba’asyir sedang mempersiapkan untuk mengajukan uji materi pasal-pasal yang digunakan polisi untuk menangkap ustad karismatik itu ke Mahkamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: ICW Beber Rekayasa Kasus Bibit-Chandra

“Senin (besok 12/10), kami akan rapat membahas ini (pengajuan uji materi ke MK)
Secepatnya kami akan sampaikan ke publik,” kata pengacara Baasyir Achmad Michdan pada Jawa Pos, Minggu (10/10).

Dari catatan JPNN, selama ini Ba’asyir lalu menganggap hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum sekuler yang bertentangan dengan Alquran

BACA JUGA: PLN Kirim Bantuan ke Wasior

Bahkan, Ba’asyir menganggap pemilihan umum adalah sistem yang bertentangan dengan Islam.

Ba’asyir ditetapkan sebagai tersangka sejak awal ditangkap di Banjar, Ciamis,  Jawa Barat, 9 Agustus 2010
Ulama sepuh kelahiran Jombang, Jawa Timur itu  dikenakan pasal 14 jo pasal 7 pasal 9 pasal 11 dan atau pasal 11 dan atau 15 jo 7 pasal 9 11 dan atau pasal 13 huruf a atau b atau huruf c UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana teroris, yakni merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Polisi sedang berusaha melengkapi berkas pemeriksaan terhadap Ba’asyir

BACA JUGA: Sudah 125 Kada Tersangkut Korupsi

Yang terbaru, penyidik berusaha mengkaitkan Ba’asyir dengan jaringan perampok bank CIMB Niaga dan penyerang Polsek Hamparan Perak, Sumatera Utara.

Dari keterangan tiga orang yang sudah ditangkap, mereka menyebut Ba’asyir pernah memberikan tausyiah atau kajian tertutup di sebuah rumah di  wilayah Hamparan PerakSebagian pelaku penyerangan Polsek dan perampok bank CIMB Niaga mengikuti pengajian itu.

Namun kubu Ba’asyir membantah keras upaya pembuktian polisi“Itu adalah pertemuan terbuka, siapa pun boleh ikutJadi tidak pernah ada rekamannya,” ucap Michdan.

Dia membenarkan bahwa pada 2009 lalu Ba’asyir pernah datang ke Hamparan Perak Deli Serdang SumutDi sana, sang ustad memberikan pengajian terbuka kepada masyarakat umumBahkan pengajiannya yang digelar saat itu diminati ratusan jamaah yang merupakan warga setempat.

Di samping itu, kata Michdan, saat menggelar pengajian tersebut Ba’asyir masih tergabung dalam Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan belum mendirikan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT).

Menurutnya, polisi tidak perlu melakukan publikasi yang berlebihan tentang dugaan keterkaitan Ba’asyir dengan kelompok-kelompok teroris di MedanApalagi berkoar-koar ada bukti rekaman pertemuan sang ustad dengan para pelaku di Hamparan Perak.

Michdan pun mengaku pihaknya tidak akan gentar menghadapi tuduhan polisi dalam kasus terorisme iniBahkan pengacara yang sejak 2002 mendampingi Ba’asyir ini mengatakan pihaknya akan mempersiapkan beberapa saksi-saksi kunci yang akan dibawa ke persidangan untuk membuktikan bahwa Ba’asyir tidak terkait terorisme di Medan.(rdl/kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Ubah Aturan Pemberian Pensiunan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler