JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, membuka wacana perlunya perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004Materi yang mengatur bahwa seorang kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan sementara saat berstatus terdakwa, menurut Djohermansyah, perlu direvisi.
Dijelaskan, selama ini proses pemerintahan di daerah sudah terganggu saat kepala daerahnya berstatus tersangka
BACA JUGA: Desak Ubah Aturan Pemberian Pensiunan
Terlebih, bila dalam status tersangka itu yang bersangkutan sudah ditahanBACA JUGA: Bulan Ini Moratorium TKI Malaysia Dicabut
"Perlu kira review, masak di penjara masih aktif," ujar DjohermansyahDia mewacanakan, seorang kepala daerah/wakil kepala daerah yang sudah berstatus tersangka, maka langsung diberhentikan sementara
BACA JUGA: Penangkapan Erwin Playboy Kontroversi
Tidak perlu menunggu status terdakwa, sebagaimana ketentuan yang ada di UU No.32 tahun 2004"Kalau maunya masyarakat, jika seseorang sudah tersangka janganlah ngurus-ngurus kantor, ya itu kita akomodir," ujar mantan Deputi Politik Setwapres itu.Dia menyebutkan, hingga saat ini tercatat sudah 125 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsiJumlah itu tergolong tinggi, lantaran jumlah daerah di Indonesia ada 524"Itu termasuk yang sudah divonis, masih disidang, dan prosesnya masih berjalan," kata pria kelahiran Padang itu(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampung SBY Dinilai Daerah Tertinggal
Redaktur : Tim Redaksi