Sudah 125 Kada Tersangkut Korupsi

Minggu, 10 Oktober 2010 – 20:27 WIB

JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, membuka wacana perlunya perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004Materi yang mengatur bahwa seorang kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan sementara saat berstatus terdakwa, menurut Djohermansyah, perlu direvisi.

Dijelaskan, selama ini proses pemerintahan di daerah sudah terganggu saat kepala daerahnya berstatus tersangka

BACA JUGA: Desak Ubah Aturan Pemberian Pensiunan

Terlebih, bila dalam status tersangka itu yang bersangkutan sudah ditahan
Menjadi aneh, lanjutnya, bila sudah ditahan tapi masih aktif menjalankan roda pemerintahan

BACA JUGA: Bulan Ini Moratorium TKI Malaysia Dicabut

"Perlu kira review, masak di penjara masih aktif," ujar Djohermansyah
Dia dilantik sebagai Dirjen Otda, Kemdagri, Jumat (8/10) lalu.

Dia mewacanakan, seorang kepala daerah/wakil kepala daerah yang sudah berstatus tersangka, maka langsung diberhentikan sementara

BACA JUGA: Penangkapan Erwin Playboy Kontroversi

Tidak perlu menunggu status terdakwa, sebagaimana ketentuan yang ada di UU No.32 tahun 2004"Kalau maunya masyarakat, jika seseorang sudah tersangka janganlah ngurus-ngurus kantor, ya itu kita akomodir," ujar mantan Deputi Politik Setwapres itu.

Dia menyebutkan, hingga saat ini tercatat sudah 125 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsiJumlah itu tergolong tinggi, lantaran jumlah daerah di Indonesia ada 524"Itu termasuk yang sudah divonis, masih disidang, dan prosesnya masih berjalan," kata pria kelahiran Padang itu(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampung SBY Dinilai Daerah Tertinggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler