ICW Beber Rekayasa Kasus Bibit-Chandra

Minggu, 10 Oktober 2010 – 22:16 WIB

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis adanya rekayasa hukum terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M HamzahICW menyebutkan ada empat dugaan rekayasa yang dituduhkan pada Bibit-Chandra, yakni pasal pemerasan, dokumen kronologis 15 Juli 2009, rekaman 64 kali, yang disebut antara Ade Rahardja dengan Ary Muladi, dan penyerahan uang.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah menjelaskan, dalam tuduhan terkait pasal pemerasan, Bibit-Chandra jelas-jelas tidak melakukan

BACA JUGA: PLN Kirim Bantuan ke Wasior

Hal ini didasarkan pada putusan hakim pengadilan Tipikor,31 Agustus 2010 dengan vonis bersalah atas Anggodo Widjojo dalam kasus percobaan penyuapan dan menghalanghalangi penyidikan


Dalam pertimbangannya hakim Tipikor mengatakan bahwa Angodo menyiapkan dana penyuapan Rp 5,150 miliar agar KPK tidak  melanjutkan proses hukum Anggoro Widjoyo, kakak kandung Anggodo yang juga Direktur  PT Masaro Radiokom, dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

“Inisiatif pemberian uang berasal dari Anggodo

BACA JUGA: Sudah 125 Kada Tersangkut Korupsi

Otomatis tuduhan pasal pemerasan yang menekankan pada inisiatif dan paksaan berasal dari KPK terbantahkan,” kata Febri di Restoran Bumbu Desa, Jakarta, Minggu (10/10).

Dokumen kronologis 15 Juli 2009, kata Febri, Anggodo sengaja mempersiapkan pertemuan yang seolah-seolah pimpinan KPK melakukan pemerasan
Dalam fakta persidangan dalam kasus Anggodo, tiga saksi yakni Putranefo Prayugo, Edy Sumarsono, Ari Muladi, tidak ada keterangan yang menyebutkan keterlibatan pimpinan KPK

BACA JUGA: Desak Ubah Aturan Pemberian Pensiunan

“Ari Muladi yang menerima uangtidak menyerahkan ke KPK, tapi ke Yulianto,” tukasnya

Masih dalam fakta persidangan Anggodo, soal adanya rekaman yang dijadikan bukti menjadikan Bibit-Chandra sebagai tersangka dibantah sendiri oleh penyidik Mabes PolriKata Febri, saksi Kompol Farman, penyidik kasus Bibit-Chandra di Mabes Polri,  menerangkan Mabes Polri tidak memiliki rekaman penyadapan 64 kali antara Ade Raharja dengan Ary Muladi, sehingga tidak ada bukti yang dilampirkan dalam kasus Bibit-Chandra.

Adanya penyerahan uang yang diterima Bibit-Chandra, kata Febri, juga tidak terbukti.  Berdasarkan kronologis 15 Juli, penyerahan uang dilakukan di Hotel Belagio pada 15 Agustus 2008 yang dibuktikan adanya fotoPadahal diwaktu yang sama Bibit ada di Peru mengikuti kegiatan APEC Senior Of¬fice Meetings di Lima, Peru pada 12-15 Agustus 2009.

Sedangkan Chandra berada di Wisma Rajawali, Jenderal SoedirmanBerbeda dengan versi kornologis 15 Juli yang menyebutkan uang diserahkan di  Pasar Festival, JlHR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.  (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulan Ini Moratorium TKI Malaysia Dicabut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler