JAKARTA - Sidang lanjutan kasus terorisme dengan terdakwa Ust Abu bakar Ba'asyir akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/2) mendatangDalam sidang itu majelis mengagendakan pembacaan eksepsi atau tanggapan dari terdakwa atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana Senin (14/2).
Anggota Tim Pengacara Ba"asyir, Achmad Michdan,mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun eksepsi itu
BACA JUGA: Besok, Bupati Bonbol Hadirkan Saksi
Namun tak hanya dibuat oleh tim pengacara, Ba"asyir sendiri juga menyusun eksepsi guna mementahkan dakwaan yang disampaikan JPU."Oleh karena itu, kami memberikan saran pada ustad untuk menyiapkan eksepsi tentang dakwaan yang disangkakan pada beliau
Keinginan Ba"asyir untuk membuat eksepsi itu mengingat Pondok Pesanteen Al Mukmin, Ngruki, Solo itu, itu didakwa terlibat dalam aksi terorisme dan pendanaan pelatihan militer di pedalaman Aceh
BACA JUGA: Anak SMA Ragukan Kredibilitas KPK
Selain itu, dakwaan juga dianggap kabur karena tak secara rinci mengungkap peran Ba"asyir"Kita akan menyampaikan batasan-batasan eksepsi
BACA JUGA: Tak Rela Kejaksaan Disebut Lebih Buruk dari KPK
Atas dakwaan yang menurut pengertian beliau itu makin tidak jelas kemarinPada prinsipnya ia mendengar ia dituduh mendanai dan memprakarsai latihan di AcehSecara umum eksepsi itu termasuk kompetensi, relatif atau absolutAda juga tentang dakwaan yang kabur," tambah MichdanSebelumnya Jaksa mendakwa Ba"asyir terlibat dengan sejumlah aksi terorisme di IndonesiaSalah satu di antaranya, Ba"asyir dituduh mendanai pelatihan militer di pegunungan JJantho, Aceh Besar, yang terungkap awal tahun laluSelain itu, Ba"asyir bersama Dulmatin diduga sebagai otak latihan yang diduga polisi bertujuan mendirikan negara Islam itu.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JAMWas Anggap Jaksa DSW Lagi Apes
Redaktur : Tim Redaksi