Dari pihak tergugat (Mendagri Gamawan Fauzi) sendiri, terlihat santai-santai saja menghadapi sidang
BACA JUGA: Baasyir Siapkan Tangkisan Atas Dakwaan Jaksa
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, sah-sah saja jika Najamudin menghadirkan saksi-saksi dan menambah bukti lainnya"Kami santai saja, tapi tetap siap
BACA JUGA: Anak SMA Ragukan Kredibilitas KPK
Ada beberapa bukti yang akan kami sodorkan di persidanganSementara, Kasubdit Pejabat Negara Wilayah III Kemendagri Sukoco menambahkan, masalah ini tidak akan berlarut-larut, jika kuasa hukum menjelaskan kedudukan hukum Najamudin sebenarnya
BACA JUGA: Tak Rela Kejaksaan Disebut Lebih Buruk dari KPK
Jika dasarnya kuat, silakan maju terus."Saya juga mantan pengacaraSetiap klien saya, pasti saya kasih tahu kedudukan hukumnya seperti apaKalau kuat, saya sarankan maju terusJika tidak kuat, saya sarankan lebih baik distop, daripada buang-buang energiTapi itu saya, yaKan setiap kuasa hukum pola pikirnya berbeda-beda," jelasnya.
Sebelumnya, Sukoco mengatakan bahwa dari materi gugatan Najamudin, tidak ada yang baru dan itu-itu sajaYang dipertanyakan (adalah) kenapa Mendagri baru mengeluarkan SK setelah Najamudin menjadi bupatiPadahal dia sudah menjadi terdakwa jauh sebelum ada Pilkada BonbolSerta, kenapa juga permintaan klarifikasi Mendagri soal status terdakwa pada gubernur, yang menjawab justru wakil gubernur.
Seperti diketahui, Najamudin menggugat Mendagri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena tidak terima dengan penonaktifan dirinya sebagai bupatiNadjamudin sendiri dinonaktifkan karena tersandung kasus dugaan korupsi pada 2003 silam(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JAMWas Anggap Jaksa DSW Lagi Apes
Redaktur : Tim Redaksi