Besok, Bupati Bonbol Hadirkan Saksi

Rabu, 16 Februari 2011 – 17:57 WIB
JAKARTA - Sidang perkara gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non-aktif, Abdul Haris Najamudin, akan masuk ke tahap keterangan saksi-saksiDari kubu Najamudin, telah disiapkan sejumlah saksi untuk menguatkan dalilnya pada sidang besok, Kamis, 17 Februari.

Dari pihak tergugat (Mendagri Gamawan Fauzi) sendiri, terlihat santai-santai saja menghadapi sidang

BACA JUGA: Baasyir Siapkan Tangkisan Atas Dakwaan Jaksa

Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, sah-sah saja jika Najamudin menghadirkan saksi-saksi dan menambah bukti lainnya
Persoalannya katanya, apakah keterangan saksi dan bukti tambahan itu benar-benar akan menguatkan posisi Najamudin.

"Kami santai saja, tapi tetap siap

BACA JUGA: Anak SMA Ragukan Kredibilitas KPK

Ada beberapa bukti yang akan kami sodorkan di persidangan
Di antaranya, surat usulan penonaktifan sementara oleh gubernur, klarifikasi mengenai status Pak Najamudin sebagai terdakwa, dan lain-lain," terangnya, saat dihubungi, Rabu (16/2).

Sementara, Kasubdit Pejabat Negara Wilayah III Kemendagri Sukoco menambahkan, masalah ini tidak akan berlarut-larut, jika kuasa hukum menjelaskan kedudukan hukum Najamudin sebenarnya

BACA JUGA: Tak Rela Kejaksaan Disebut Lebih Buruk dari KPK

Jika dasarnya kuat, silakan maju terus.

"Saya juga mantan pengacaraSetiap klien saya, pasti saya kasih tahu kedudukan hukumnya seperti apaKalau kuat, saya sarankan maju terusJika tidak kuat, saya sarankan lebih baik distop, daripada buang-buang energiTapi itu saya, yaKan setiap kuasa hukum pola pikirnya berbeda-beda," jelasnya.

Sebelumnya, Sukoco mengatakan bahwa dari materi gugatan Najamudin, tidak ada yang baru dan itu-itu sajaYang dipertanyakan (adalah) kenapa Mendagri baru mengeluarkan SK setelah Najamudin menjadi bupatiPadahal dia sudah menjadi terdakwa jauh sebelum ada Pilkada BonbolSerta, kenapa juga permintaan klarifikasi Mendagri soal status terdakwa pada gubernur, yang menjawab justru wakil gubernur.

Seperti diketahui, Najamudin menggugat Mendagri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena tidak terima dengan penonaktifan dirinya sebagai bupatiNadjamudin sendiri dinonaktifkan karena tersandung kasus dugaan korupsi pada 2003 silam(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JAMWas Anggap Jaksa DSW Lagi Apes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler