Ba'asyir Sodorkan Pembelaan Terakhir

Selasa, 07 Juni 2011 – 04:24 WIB

JAKARTA - Sidang terakhir sebelum menghadapi putusan dimanfaatkan Abu Bakar Ba'asyir untuk membela diriDalam pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (6/6), terdakwa kasus terorisme itu menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perencanaan dan penggalangan dana latihan militer di Jantho, Aceh.
 
"Kegiatan saya hanya berdakwah untuk menegakkan tauhid

BACA JUGA: Pengacara: Nyawa Syamsul Harus Diselamatkan

Itu faktanya
Saya tidak meneror masyarakat dan membantu teroris yang dituduhkan jaksa," tegas Ba'asyir dalam sidang

BACA JUGA: Minta Berobat ke Singapura, Janji Syamsul tak Kabur

Pembacaan duplik tersebut merupakan tanggapan atas replik dari jaksa
Kamis (16/6) pekan depan majelis hakim pimpinan Herri Swantoro itu akan membacakan putusan.
 
Ba'asyir menegaskan bahwa pelatihan militer alias i?dad yang dituduhkan jaksa bukan perbuatan teror

BACA JUGA: Mutu Hasil Seleksi CPNS Daerah Tergantung Pemda

Itu merupakan ibadah yang diperintahkan dalam IslamHal itu seperti yang dia layangkan dalam surat kepada Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, dan Kepala Densus 88 Anti Teror.

Amir Jamaah Ansyarut Tauhid (JAT) itu juga menegaskan dia tidak pernah berupaya merencanakan latihan militer ituBahkan dia tak pernah bertemu dengan Dulmatin, perencana latihan militerKalaupun mengetahui wajahnya, itu karena dia melihat di televisi dan media cetak.

Ba'asyir juga menampik tudingan menggalang dana latihanDia juga membantah telah menerima laporan perkembangan latihan militer dari Ubaid dan melihat rekaman video pelatihan yang dibawa Ubaid"Saya adalah mubalig yang berupaya menegakkan tauhid, memberantas kemusyrikan di negeri iniSaya bukanlah perencana dan membantu terorisSemua hukum dalam sidang ini yang bertentangan dengan hukum Islam saya tolak," katanya.
 
Ba'asyir juga menuding perkara yang menjeratnya adalah pesanan pihak-pihak yang tidak senang dengan kegiatan dakwahnyaDakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), menurut dia, adalah rekayasa dan pesanan dari musuh-musuh Islam
 
Ba'asyir dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa karena dianggap terbukti mengumpulkan dana dan merencanakan pelatihan militer di Jantho, Aceh BesarDana yang dikumpulkan Ba'asyir senilai Rp 350 juta didapat dari Syarif Usman (Rp 200 juta) dan Hariyadi Usman (Rp 150 juta)(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rahmat Icha Sulistyo Diancam 7 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler