JAKARTA - Menanggapi banyaknya sorotan tentang pelaksanaan seleksi CPNS di daerah yang diwarnai kecurangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan menyatakan bahwa hal itu tergantung pemerintah daerah (kepala daerah)Menurutnya, pemerintah sudah membuat aturan yang jelas.
"Surat edaran, peraturan pemerintah, peraturan perundang-undangan sudah dibuat
BACA JUGA: Rahmat Icha Sulistyo Diancam 7 Tahun Penjara
Cuma begitu diimplementasikan di daerah jadi tidak jalanKemenpan&RB, lanjut mantan gubernur Sulut ini, tidak bisa masuk terlalu dalam untuk urusan pemda karena adanya UU Otda
BACA JUGA: Minta Daerah Tak Obral Dana Bansos Lagi
Seharusnya, yang berperan adalah pejabat pembina kepegawaianBACA JUGA: Hilangkan Pasal Korupsi, Cirus Terancam 20 Tahun di Bui
"Kewenangan kita hanya sampai pada taraf membuat kebijakan sajaKalau teknisnya ada di daerah," tegasnya.Meski demikian Mangindaan menyatakan optimismenya bila masalah tersebut bisa diatasi bila revisi UU 32 Tahun 2004 dan RUU Administrasi Pemerintahan (Adminper)sudah diterbitkanPasalnya, selama ini masalah sering terjadi karena bertolakbelakannya UU 32 dengan UU Pokok Kepegawaian.
"Kita harapkan revisi UU 32 bisa dipercepatDemikian juga UU Adminper, karena UU ini bisa membatalkan putusan yang dikeluarkan kepala daerah," tandasnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SP3 Dibatalkan, Polri Harus Patuhi Putusan Pengadilan
Redaktur : Tim Redaksi