JAKARTA -- Teka-teki mengenai penyebab Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin mengalami koma, terjawab sudahPascaoperasi pemasangan cincin atau caterisasi pada Rabu pekan lalu lalu, Syamsul mengalami pendarahan hebat
BACA JUGA: Mutu Hasil Seleksi CPNS Daerah Tergantung Pemda
Yang memicu kondisi mantan bupati Langkat itu kian parah, ada gumpalan darah yang masuk ke jantungnya.Anggota kuasa hukum Syamsul, Samsul Huda, di hadapan majelis hakim pengadilan tipikor, Jakarta, kemarin (6/6), mengatakan, darah yang masuk ke jantung kliennya itu sudah disedot
BACA JUGA: Rahmat Icha Sulistyo Diancam 7 Tahun Penjara
Ada darah yang mengalir ke jantungBACA JUGA: Minta Daerah Tak Obral Dana Bansos Lagi
Untuk kedua kalinya, Syamsul tidak bisa menghadiri persidangan.Disebutkan, hingga kemarin pagi, kondisi Syamsul bukannya membaik, namun makin parah. Komplikasi penyakit yang diderita terdakwa perkara dugaan korupsi APBD Langkat itu, yakni juga punya penyakit diabetes, membuat kondisi Syamsul kian kritis.
Tim dokter RS Jantung Harapan Kita, lanjut Samsul Huda, juga mengkhawatirkan kondisi Syamsul semakin parahAlasannya, ada potensi bakal terjadi infeksi di jantung Syamsul"Pihak RS mengatakan, kemungkinan adanya infeksi sangat serius," terang Huda.
Dibeberkan pula di hadapan majelis hakim, tim dokter RS Jantung Harapan Kita sudah merekomendasikan alias merujuk Syamsul untuk ditangani di RS Gleneagles, SingapuraBahkan, tim dokter RS Jantung Harapan Kita sudah berkomunikasi dengan dokter RS Gleneagles.
Tim kuasa hukum Syamsul, lanjut Huda, juga sudah berbicara dengan pihak keluarga terkait kemungkinan Syamsul dibawa ke SingapuraPihak keluarga sudah memberikan jaminan mengenai masalah pembiayaan"Dan jaminan bahwa terdakwa (Syamsul, red) tidak akan melarikan diriTerlebih nantinya tetap akan ada pengawalan dari KPK yang sangat ketat," kata Huda.
Kepada majelis hakim, tim kuasa hukum Syamsul menyerahkan surat keterangan tim dokter mengenai kondisi kesehatan SyamsulDiserahkan juga medical record dari dokter dan foto kondisi Syamsul yang tergeletak di RS Jantung Harapan Kita"Sampai dengan sekarang berpotensi sangat mengkhawatirkan," ujar Huda.
Sebelumnya, saat diberi kesempatan pertama berbicara, anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Muhibuddin, menjelaskan, bahwa Syamsul masih di RS sehingga tidak bisa hadir di persidanganJPU, lanjut jaksa asal Aceh itu, sebelum berangkat ke pengadilan tipikor sudah menghubungi personil Brimob yang mengawal Syamsul di RS"Tadi pagi kita telepon pengawalan di sana, terdakwa belum sadar, masih seperti kemarin (Minggu, red)," ujar jaksa yang dulu menjadi ketua JPU perkara korupsi APBD dan pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pemko Medan itu.
Tim kuasa hukum dan JPU sama-sama berbicara dengan majelis hakim, beberapa menitSetelah itu, hakim Tjokorda bersuaraHakim yang dikenal keras itu mengatakan, setelah mendengarkan keterangan tim kuasa hukum dan JPU, majelis hakim memutuskan perlunya dokter yang menangani Syamsul agar dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan.
"Untuk itu majelis hakim meminta penasehat hukum untuk menghadirkan dokter yang menangani di persidangan, besok (hari ini, red) jam 12," ujar Tjokorda(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hilangkan Pasal Korupsi, Cirus Terancam 20 Tahun di Bui
Redaktur : Tim Redaksi