Babak Baru Kasus Brigadir J, 7 Perwira Jadi Tersangka, 2 di Antaranya Jenderal

Jumat, 02 September 2022 – 00:30 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka dugaan pelanggaran menghalang-halangi atau obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Informasi terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang, yakni FS (Ferdy Sambo, red), HK, AN, AR, CP, BW, dan IW," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).

BACA JUGA: 6 Perwira jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Adapun ketujuh tersangka itu, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria,

Lalu ada mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

BACA JUGA: Dua Perwira Anak Buah Irjen Fadil Imran Diperiksa, Ada Apa ?

Jenderal bintang dua itu sebelumnya mengumumkan enam nama perwira sebagai tersangka dugaan tindak pidana obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Namun, mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu tidak menyebutkan nama Ferdy Sambo dalam daftar nama tersangka.

BACA JUGA: Pengacara Brigadir J Tenang Saja, Negara yang Akan Melawan Irjen Ferdy Sambo

Padahal, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto sudah mengumumkan nama Ferdy Sambo dalam daftar nama enam tersangka dugaan obstruction of justice di Komnas HAM.

“Sudah disampaikan ada enam (tersangka), yaitu Saudara FS, HK, AN, AR, BW, dan CP,” kata Agung di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

Keterangan Irjen Dedi dan Komjen Agung perihal satu nama tersangka juga ada yang beda.

Pasalnya, Komjen Agung tak menyebutkan AKP IW dalam daftar nama enam tersangka yang diumumkannya.

Adapun Irjen Dedi tidak menyebutkan nama Ferdy Sambo dan mengumumkan nama AKP IW dalam daftar nama tersangka.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus juga telah menetapkan lima tersangka dengan disangkakan pasal pembunuhan berencana.

Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)



Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jerat Baru untuk Ferdy Sambo, 1 Brigjen dan 4 Pamen Terseret


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler