Babak Baru Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Ayahnya Mario Dandy

Minggu, 20 Agustus 2023 – 09:52 WIB
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dikawal petugas menuju Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo memasuki babak baru setelah jaksa KPK melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan berkas perkara Rafael Alun ayahnya Mario Dandy itu dilakukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Haris Arhadi pada Jumat (18/8).

BACA JUGA: Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pihak Lion Air

"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/8).

Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi, dengan rincian penerimaan uang Rp 16,6 miliar.

BACA JUGA: Innalillahi, Pelajar SMP Tewas saat Tawuran, Polisi Bergerak

Rafael Alin juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan rincian TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp 31,7 miliar, periode 2011-2023 sebanyak Rp 26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937 ribu dolar AS.

Ali menyebut tim Jaksa KPK akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa Rafael Alun dalam surat dakwaan.

BACA JUGA: 3 Oknum Polisi Ditangkap terkait Senpi Ilegal, Kombes Hengki Berkata Begini

Selain itu, dengan pelimpahan perkara tersebut, penahanan Rafael Alun beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

"Saat ini,Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

KPK sebelumnya menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Tersangka Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME itu.

Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta berisi uang sekitar Rp 32,2 miliar di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023.

Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler