Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pihak Lion Air

Jumat, 18 Agustus 2023 – 14:21 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Tim Legal dan Tim Manifes PT. Lion Mentari Airline pada Jumat (18/8). Ilustrasi Foto: Sam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Tim Legal dan Tim Manifes PT. Lion Mentari Airline Legal dan Manifes PT. Lion Mentari Airline pada Jumat (18/8).

Pihak perusahaan Lion Air itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Lukas Enembe.

BACA JUGA: KPK Bakal Ungkap Dosa Dirut Airnav Polana di Kasus Korupsi Amarta Karya

"Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/8).

Belum diketahui materi yang ingin didalami penyidik KPK kepada pihak Lion Air itu.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Riris Riska Diana hingga Windy Idol

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Kali ini, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: Ternyata Buron Kasus Korupsi Ini Sudah Dilindungi AS, KPK Tak Bisa Berbuat Banyak, Siapa?

Penetapan tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Saat ini, tim penyidik KPK masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait perkara ini.

KPK berharap peningkatan penerimaan negara bisa menjadi sebagai salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan dan memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan.

KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559 yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp 50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus itu.

Ali menerangkan bahwa tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya. Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset yang nantinya akan dirampas untuk negara. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terima 2.707 Laporan Dugaan Korupsi, Terbanyak di DKI, Begini Datanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler