jpnn.com, DEPOK - Mantan suami Neira Jacqueline Kalangi, MFH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT.
Kasus itu diketahui merupakan pelimpahan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Kasus Penipuan Robot Trading Fahrenheit, Lihat Penampakan Barang Buktinya
Penetapan tersangka itu dibenarkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok Ipda Tulus Hamdani.
Ipda Tulus mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa MFH dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kasus Penipuan Robot Trading, Kombes Auliansyah Ungkap Peran Pelaku Ini, Ternyata
"Benar. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan," kata Tulus saat dikonfirmasi Selasa (22/3).
Kuasa hukum Neira, Desi Hadi Saputri mengatakan pihaknya telah mengetahui penetapan tersangka mantan suami kliennya itu.
BACA JUGA: Rayuan Maut Penipuan Berkedok Investasi Robot Trading Fahrenheit
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, MFH ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2022.
Desi mengaku bersyukur atas gerak cepat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Penetapan tersangka itu, lanjut dia, membuat kliennya senang atas kasus KDRT yang menimpa Neira.
"Penantian dari Neira J Kalangi selama ini akhirnya sudah menimbulkan seberkas cahaya untuk kasus KDRT-nya," kata Desi di Polda Metro Jaya, Selasa.
Desi mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan MFH sebagai tersangka.
Dia mengungkapkan bila kliennya sudah empat tahun mengalami KDRT sehingga memutuskan melapor ke polisi.
"Alhamdulillah sudah ada perkembangan yang signifikan. Neira mendapatkan seberkas titik keadilan atas kasus KDRT yang dialaminya. Kami meminta penyidik Polres Depok untuk segera menahan MFH," kata Desi sembari berdecak senang.
Neira sendiri sempat ditahan selama 10 hari di rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai 16 Januari 2022.
Neira ditangkap polisi di Bali berdasar surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/02/1/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, 14 Januari 2022.
Penahanan tersebut lantaran Neira dilaporkan mantan suaminya atas kasus pencurian akses ilegal di Facebook pada 14 November 2021.
Konon, Neira dituduh membajak Facebook sang suami, sehingga bisa melihat pesan pribadi.
Neira bebas setelah mendapat penangguhan penahanan dari Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Setelah bebas, Neira melaporkan balik sang suami atas dugaan akses ilegal.
Neira mengaku data dan foto-foto pribadinya tersebar di sejumlah kontak ponselnya yang telah disita menjadi barang bukti atas kasus akses ilegal yang menjeratnya hingga menjadi tersangka.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/558/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya 31 Januari 2022.
Neira melaporkan sang suami dengan dugaan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Minyak Goreng Tumpah Viral di TikTok, Ini Kata Kombes Indra
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama