Rayuan Maut Penipuan Berkedok Investasi Robot Trading Fahrenheit

Selasa, 22 Maret 2022 – 20:37 WIB
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat memberi keterangan di PMJ, Selasa (22/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menggulung empat pelaku penipuan berkedok robot trading melalui aplikasi Fahrenheit.

Keempat pelaku yang ditangkap berinisial D, ILJ, DBC, dan MF.

BACA JUGA: Soal Minyak Goreng Tumpah Viral di TikTok, Ini Kata Kombes Indra

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan ada sekitar ratusan orang yang menjadi korban mereka.

Kombes Auliansyah mengatakan modus pelaku dengan mengajak para korban bahwa seolah-olah robot trading bisa menghasilkan keuntungan besar.

BACA JUGA: Haris Azhar vs Luhut, Begini Hasil Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

"Mereka menyampaikan dengan robot tersebut, para member bisa terhindar dari kerugian atau hilangnya uang yang diinvestasikan di Fahrenheit," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3).

Perwira menengah Polri itu menyebutkan dana investasi robot trading Fahrenheit dikelola oleh PT FSP Akademi Pro yang dipimpin Hendry Susanto.

BACA JUGA: Simak Kalimat Haris Azhar & Fatia KontraS Seusai Diperiksa Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Luhut

Hendry sendiri saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Para pelaku mempromosikan robot trading itu melalui media sosial dan media online.

Korban yang hendak berinvestasi mentransferkan dana ke rekening milik pelaku D.

"(Syaratnya, red) mewajibkan para member membeli robot seharga 10 persen dari dana yang diinvestasikan," kata Aulia.

Para pelaku juga menyakinkan korban dengan slogan D4 (Duduk Diam Dapat Duit).

"Masyarakat yang merasa yakin, langsung menginvestasikan uangnya ke robot trading Fahrenheit ini," kata Aulia.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Lalu, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Terakhir, Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kombes Zulpan Sampai Merilis Kasus Curanmor Hari Ini, Kasusnya di Banten


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler