Kasus Penipuan Robot Trading, Kombes Auliansyah Ungkap Peran Pelaku Ini, Ternyata

Selasa, 22 Maret 2022 – 20:55 WIB
Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat menunjukan barang bukti penipuan berkedok robot trading melalui aplikasi Fahrenheit di PMJ, Selasa (22/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku kasus penipuan berkedok robot trading melalui aplikasi Fahrenheit.

Keempat pelaku penipuan robot trading itu berinisial D, ILJ, DBC, dan MF.

BACA JUGA: Datangi Bareskrim Polri, Ketua GNPF Ulama Sebut Pendeta Saifuddin Ibrahim Berkali-kali Menghina Islam

Sementara itu, pelaku lain bernama Hendry Susanto masih diburu polisi. Hendry merupakan direktur PT FSP Akademi Pro.

Polisi menyebut perusahaan yang beroperasi sejak 2019 itu merupakan pengelola dana korban investasi robot trading melalui aplikasi Fahrenheit.

BACA JUGA: AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak, Kombes Nur Santiko: Terjadi Pelanggaran Prosedur

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan keempat pelaku yang telah ditangkap itu memiliki peran masing-masing.

Tersangka D berperan sebagai admin dan menguasai website dan penerima transaksi dari deposit member aplikasi Fahrenheit.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Pelaku Robot Trading Fahrenheit, Identitas Pemilik Sudah Dikantongi, Siap-Siap Saja

"Juga melakukan penarikan atau pembayaran kepada member dan sebagai pemilik rekening penampung," kata Auliansyah.

Lalu, tersangka ILJ berperan sebagai admin sosial media yang memasarkan produk milik Fahrenheit.

"Dengan tujuan untuk menarik para member bergabung dengan trading Fahrenheit dan turut serta membantu pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka D sejak Agustus 2021," kata Aulia.

Kemudian, tersangka DBC berperan sebagai admin dan pengelola dari situs website Fahrenheit.

Situs tersebut menerima dan merekap tiap transaksi uang atau dana deposit, refund, dan withdrawal dari dan kepada seluruh member akun trading Fahrenheit.

Terakhir, MF berperan sebagai admin dan  menguasai website yang menerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit.

BACA JUGA: Rayuan Maut Penipuan Berkedok Investasi Robot Trading Fahrenheit

"Juga melakukan penarikan kepada member dan pemilik rekening penampung dari trading Fahrenheit," kata Auliansyah Lubis.

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lalu, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Terakhir, Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cr3/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler