jpnn.com - JAKARTA - Perkara yang menjerat penyidik KPK yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Kompol (Purn) Novel Baswedan memasuki babak baru.
Perkara dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet 2004 itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Jumat (29/1). Novel pun sebentar lagi akan menghadapi persidangan. Pengacara Novel, Muji Karika Rahayu mengatakan,
BACA JUGA: Tiga Wejangan Pak Harto untuk Prabowo
Novel telah menerima surat dakwaan yang disusun oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu, Jumat (29/1). Surat dakwaan tersebut diserahkan langsung kepada Novel di kantor KPK.
"Kejari Bengkulu datang ke KPK, mengantarkan surat pelimpahan perkara dan surat dakwaan," kata Muji saat dikonfirmasi, kemarin (29/1).
BACA JUGA: Ngareepp.. Eh, Akom Kecewa karena Efisiensi Anggaran DPR Tak Jadi Berita Seksi
Informasi yang dihimpun, dalam surat dakwaan juga turut nama seorang penyidik KPK lainnya, Yuri Siahaan yang sama-sama berdinas di Bengkulu 2004 dengan Novel.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kajari Bengkulu Made Sudarmawan mengatakan, memang di surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ada nama Yuri. "Ada keterkaitan dengan kasus itu, namanya ada dalam dakwaan," kata Sudarmawan saat dihubungi wartawan, Jumat (29/1). Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci perihal masuknya nama Yuri. (boy/jpnn)
BACA JUGA: PKB Dukung Pembubaran 14 LNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Anggap Novanto Hambat Penyelidikan Papa Minta Saham
Redaktur : Tim Redaksi