jpnn.com - JAKARTA-Penyelidikan dugaan permufakatan jahat yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M Riza Chalid dipastikan akan terus berlanjut. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengevaluasi bukti-bukti yang selama ini telah diperoleh oleh tim penyelidik.
Bukti-bukti tersebut nantinya akan dijadikan pertimbangan untuk menentukan calon tersangka kasus tersebut. "Ini sudah sekian lama (diselidiki). Tentunya pasti ada kemajuan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jumat (29/1).
BACA JUGA: Ribuan Perda Bermasalah, Jokowi Mengaku Pusing
Namun, diakuinya, pihaknya sering mendapatkan kendala saat menghadirkan sejumlah saksi yang diduga sebagai kunci kasus tersebut. Saksi yang dimaksudnya adalah Setya Novanto dan Riza Chalid. "Ini persoalannya justru sedikit terhambat karena yang bersangkutan (Setya Novanto dan Riza Chalid) sendiri belum memenuhi panggilan kita," ujarnya.
Setya Novanto sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyelidik. Dia melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan karena alasan psikologis. Namun, Prasetyo mengaku masih menuruti kemauan Setya Novanto, agar pemeriksaannya diundur hingga dua minggu ke depan.
BACA JUGA: Tersangka Kasus TPPI Mangkir Panggilan Bareskrim
"Oh iyalah (menerima). Karena itu, permintaan kita dipenuhilah. Kita menghormati dan kita harapkan mereka menghormati juga," harap Prasetyo yang juga mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
Meski begitu, Jaksa Agung tidak menghentikan langkah anak buahnya untuk tetap melakukan penyelidikan. "Kita masih meneruskan apa yang dilakukan," ujarnya. Dia juga berharap agar kasus tersebut secepatnya dituntaskan, mengingat sudah terlalu lama diselidiki.
BACA JUGA: Nah Lho.... DPD RI Minta Jokowi Batalkan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, penyelidik Kejaksaan sangat butuh keterangan Setya Novanto guna menentukan status skandal 'papa minta saham' itu. Meski demikian, Korps Adhyaksa tetap menghimpun alat bukti dari keterangan saksi lain, sehingga tim penyelidik bisa menentukan sikap atas kasus tersebut.
"Kita terus berupaya mendapatkan keterangan, dan bukti selengkap mungkin dengan batas waktu yang ditentukan. Nanti kita akan ambil kesimpulan jika bukti yang kita peroleh sudah maksimal," ujar Arminsyah. (ydh/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3000 Karyawan Siap Dipekerjakan, Eh.. Pabriknya Gagal Dibangun
Redaktur : Tim Redaksi