Babak Baru Kasus Prostitusi yang Menyeret Cynthiara Alona, Begini Informasinya

Rabu, 14 Juli 2021 – 22:19 WIB
Tersangka kasus prostitusi Cynthiara Alona dihadirkan Polda Metro Jaya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur dengan tersangka artis Cynthiara Alona.

Adapun berkas perkara kasus Cynthiara Alona itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Rabu (14/7) siang.

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Dosen Unej Mencabuli Keponakan, Istrinya Sampai Memohon

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua kepada JPU," kata Kombes Yusri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/7) malam.

BACA JUGA: Arief Poyuono Setuju dengan SBY, Jokowi Jangan Bungkam Kritik, Luhut Kurangi Mengancam, tetapi

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebut dalam penyerahan tersebut, polisi menyerahkan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti.

"Tersangka atas nama tersangka Cut Cynthiara Alona, Abdul Azis dan Deyka," ujar Yusri.

BACA JUGA: ASS Sudah Tertangkap, yang Dia Lakukan terhadap Istrinya Keterlaluan, Jangan Ditiru

Setelah penyerahan, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menitipkan ketiga tersangka di rumah tahanan Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di Tangerang pada 16 Maret 2021.

Dia dianggap menyediakan lokasi untuk prostitusi anak di bawah umur. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler