Pemerintah Kaji Pemilihan Gubernur oleh DPRD

Rabu, 04 Februari 2009 – 22:03 WIB

JAKARTA - Pemerintah akan kembali merevisi UU tentang Pemerintahan DaerahBeleid dalam bentuk UU bernomor 32 Tahun 2004 itu akan diamandemen, terutama terkait pelaksanaan pemekaran dan pemilihan Gubernur.
 
"Penyempurnaan pemerintahan secara umum perlu dilakukan, terutama grand design daerah otonom baru di Indonesia

BACA JUGA: Ada Kesan Pembiaran dari Aparat

Dalam hal penyelenggaraan pemda, kita harus melihat bahwa Pilkada harus ada penyempurnaan
Itu sebabnya revisi UU 32 harus kita lakukan," ujar Mendagri Mardiyanto usai rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (4/2).

Menurut mantan gubernur Jawa Tengah ini, penyempurnaan aturan Pemilihan gubernur tidak akan mengganggu proses politik (pilkada gubernur)

BACA JUGA: Gorontalo Terbaik, Tanjungpinang Terburuk

"Sembari kegiatan politik berjalan, revisi itu kita siapkan," tuturnya.

Disebutkannya, dari beberapa masukan terkait aturan pergantian gubernur diantaranya mengembalikan proses pemilihan ke DPRD
Pemerintah dalam hal ini Depdagri, katanya, terus melakukan kajian tentang itu.

"Yang sangat mendasar terutama kaitannya dengan pergantian gubernur

BACA JUGA: KPK Anulir Kenaikan Gaji 15 Departemen

Masukan sudah banyak, demokrasi bisa dua cara, bisa langsung atau lewat DPRDTentu semua ada plus minusnya karena itu kita terus mengkaji tentang itu," imbuhnya.

Sementara terkait grand design daerah otonom yang tepat bagi Indonesia yang juga akan diatur dalam revisi UU Pemda, Mardiyanto menegaskan bahwa hal itu akan diselesaikannya sebelum masa bhaktinya sebagai Mendagri berakhir pada Oktober tahun ini.(ara/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peran Linmas di Pemilu Dipertanyakan


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler