“Gubernur Sumatera Barat sebagai Wakil Pemerintah akan memantau dan mengamankan pelaksanaan tersebut sepanjang diberikan instruksi yang tegas dari pemerintah pusat,” ujar Mendagri Mardiyanto, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Senayan Jakarta Rabu (4/2)
BACA JUGA: Pemerintah Kaji Pemilihan Gubernur oleh DPRD
Merespon permintaan gubernur, lanjut Mardiyanto, Mendagri telah menerbitkan Inmendagri Nomor 1/2008 tentang penyelesaian permasalahan PP Nomor 84/1999 berikut dengan perubahan batas wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.“Bahkan kami secara tertulis juga sudah meminta Gubernur Sumbar untuk melaporkan secara tertulis perkembangan pelaksanaan Inmendagri tersebut,” kata Mendagri Mardiyanto
Karena adanya keputusan tersebut, lanjut Mendagri, lalu diterbitkan Inmendagri Nomor 33/1999 yang memerintahkan Gubernur Sumbar, Bupati Agam dan Wako Bukittinggi untuk merealisasi PP 84/1999 itu
BACA JUGA: Ada Kesan Pembiaran dari Aparat
“Masalah mulai muncul, ketika ada Keputusan DPRD Agam Nomor 07/SK.DPRD/AG-99, tanggal 28 Oktober 1999 yang mencabut SK DPRD Agam, Nomor 03/SP-DPRD/AG/1995,” jelasnya.Akibatnya PP 84/1999 tersebut belum dapat dilaksanakan karena Bupati Agam menolak menandatangani berita acara serah terima
Dihadapan Komisi II DPR, Mendagri juga membeberkan beberapa langkah penyelesaian konflik tersebut antara lain telah dilakukan pertemuan pada 4 oktober 2006 yang dipimpin oleh Mendagri menghadirkan Gubernur Sumbar, Wako Bukittingi, Bupati Agam dan Ketua DPRD masing-masing daerah, dengan agenda menyamakan persepsi terhadap langkah-langkah yang akan dilakukan
BACA JUGA: Gorontalo Terbaik, Tanjungpinang Terburuk
“Pada kesempatan tersebut Bupati Agam memnta waktu untuk membahas berita acara serah terima yang telah diteken Wako Bukittinggi dan Gubernur Sumbar,” kata Mardiyanto.Sejak 21 Mei 2007, lanjutnya, juga telah dilakukan serangkaian pembahasan dengan Tim Kecil Komisi II DPR, dengan alternatif penyelesaian melaksanakan PP 84/1999 dengan catatan memproses kemungkinan perluasan Kota Bukittinggi mencakup Agam Tuo atau dengan revisi Inmendagri No 33/1999(Fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Anulir Kenaikan Gaji 15 Departemen
Redaktur : Tim Redaksi