Babak Belur Gara-Gara 16 Cabai Rawit

Minggu, 26 Februari 2017 – 21:36 WIB
Cabai rawit. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Tingginya harga cabai membuat Tarwin alias Londo (45) nekat bertindak kriminal. Warga Dusun Widoro di Desa Bangunsari, Kecamatan Pageruyung, Kendal itu menggasak cabai yang masih di kebun di Kabupaten Temanggung.

Tarwin nekat mencuri cabai di ladang milik Tuyatman (42), warga Dusun Gonsuli RT 06 RW 01 Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Temanggung. Ladang cabai milik Tuyatman yang disasar Tarwin ada di Segetak, Desa Tegalirung Kecamatan Bulu.

BACA JUGA: Kok Bisa Siswa Bobol Sekolah Sendiri

Kasubag Humas Polres Temanggung AKB Henny Widiyanti mengungkapkan, Tarwin menyatroni ladang milik Tuyatman pada Kamis (16/2) malam sekitar pukul 20.00. Tarwin memang tak beraksi sendiria karena mengajak Rudi alias Reban, warga Garung Reco Kecamatan Kertek Wonosobo.

Menurut Henny, pemilik ladang memang sengaja mengintai kebunnya setiap malam. Sebab, beberapa kali cabai di kebunnya berkurang.

BACA JUGA: Tak Punya Duit, Eet Mencuri Handphone di Pasar Baru

Ternyata pengintaian Tuyatman membuahkan hasil. Dia memergoki Tarwin dan Rudi saat mencuri cabai.

Tapi sebelum menikmati hasil curian, Tarwin dan Rudi tepergok pemilik ladang. Tarwin tak berkutik ketika dihajar massa sementara Rudi berhasil melarikan diri.

BACA JUGA: Apes Bro, Usai Nyuri Eh Papasan Sama Tuan Rumah

“Mengetahui aksi pencurian cabai di kebun miliknya, Tuyatman langsung berteriak maling,” terang Henny seperti diberitakan Jawa Pos Radar Semarang.

Karenanya Tarwin babak belur terlebih dahulu sebelum menikmati hasil curiannya. Sedangkan Rudi berhasil kabur.

Henny menambahkan, Tarwin sempat menjadi bulan-bulanan warga. “Untung saja tak selang lama petugas yang sedang berpatroli datang ke lokasi kejadian, sehingga pelaku bisa langsung diamankan dari amukan warga,” ungkap Henny.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu karung plastik warna putih kecoklatan dan 16 buah cabai rawit. Kini, Tarwin dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

“Aksi pencurian ini merupakan kali kedua. Yang pertama selamat. Mungkin karena tahu hasilnya, ketagihan, lalu diulangi lagi,” imbuhnya.

Di hadapan petugas, Tarwin mengakui semua perbutannya. Dalam aksi sebelumnya di lokasi yang sama, Tarwin berhasil menggondol sekitar tujuh kilogram cabai.

“Dulu pernah ambil bersama Rudi. Waktu itu, oleh Rudi, saya dikasih uang Rp 200 ribu dari hasil penjualan cabai hasil curian itu,” akunya.

Tarwin melanjutkan, awalnya dia tidak berniat mencuri cabai. Sebab, dia justru diajak Rudi untuk mencari pekerjaan.

Tarwin mengaku mengenal Rudi di Pasar Legi, Parakan. Namun pada kenyataannya dia tak kunjung memperoleh pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan Rudi.

“Tahu-tahunya pekerjaannya mencuri cabai. Saya masih cukup beruntung diselamatkan petugas saat dihajar warga,” ucapnya dengan penuh penyesalan.(san/ton/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Cabai Melonjak 3 Kali Lipat


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler