SURABAYA - Saat ini pengusaha yang tidak mampu membayar karyawan sesuai dengan UMK bisa mengikuti tahap penangguhan.
Pengajuannya dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim.
Namun, sistem penangguhan tahun ini berbeda dengan sebelumnya.
BACA JUGA: BEI Target Gaet Minimal 30 Emiten Baru
Biasanya, perusahaan yang mendapat izin penangguhan boleh membayar karyawan sesuai dengan UMK tahun sebelumnya.
Penangguhan tersebut berlangsung setahun.
Selama itu, perusahaan tidak boleh memiliki tangggungan apa pun, kecuali upah bulanan sesuai UMK tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Kenaikan Harga Minyak Dunia tak Pengaruhi Kebijakan BBM 1 Harga
Sistem sekarang ada istilah rapelan. Perusahaan yang mengajukan penangguhan akan diberi masa tertentu.
Perusahaan yang mendapat masa penangguhan enam bulan dianggap utang.
BACA JUGA: Jokowi Minta Rupiah tak Hanya Dibandingkan Dengan Dolar AS
Dia tetap harus membayar selisih UMK lama dengan yang baru selama masa penangguhan tersebut.
Kepala Disnakertransduk Jatim Sukardo menjelaskan, penangguhan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tepatnya pasal 90 ayat 2. Ada banyak penafsiran dalam pasal tersebut.
''Perusahaan bisa mengajukan penangguhan yang diusulkan kepada pemerintah provinsi,'' katanya.
Pasal itu digugat karena dinilai merugikan kaum buruh. Gugatan tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, pada putusan Nomor 72/PUU-XIII/2015.
MK menegaskan, selisih kekurangan upah selama masa penangguhan wajib dibayar.
''Artinya, ada rapelan yang dibebankan kepada pengusaha,'' tegas Sukardo.
Banyak pengusaha yang belum paham aturan itu. Bisa jadi, kata Sukardo, aturan tersebut bertujuan menyeleksi perusahaan yang ingin mempermainkan regulasi.
Mereka sengaja mengajukan penangguhan karena menghindari ketetapan UMK. Kini pengusaha harus tetap membayar setelah masa penangguhan selesai.
Total bayaran yang harus dikeluarkan bisa jadi lebih besar dibandingkan harus membayar sesuai dengan UMK.
Sukardo tetap menerima perusahaan yang hendak mengajukan penangguhan tersebut.
Syaratnya masih sama. Perusahaan wajib melampirkan laporan neraca keuangan dua tahun terakhir.
Ada surat kesepakatan antara pengusaha dan karyawan. Lalu, menyertakan prediksi finansial perusahaan yang menunjukkan adanya potensi keuntungan serta dokumen pendirian perusahaan.
Pengajuan dibuka mulai Januari. Perusahaan yang terdaftar dalam pengajuan itu akan diseleksi.
Tim akan turun ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi perusahaan. Hasil survei itu menentukan apakah pengajuan penangguhan diterima atau tidak. (riq/c15/oni/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Underpass Manggarai Diharapkan Beroperasi Sebelum Tahun Baru
Redaktur : Tim Redaksi