jpnn.com - JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengimbau penyelenggara pilkada serentak di daerah mematuhi PKPU Nomor 1/2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU.
Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono mengatakan, penyelenggara Pilkada di daerah merupakan badan publik. PKPU juga telah mengadopsi semua prinsip dan ketentuan yang tertuang di dalam UU Nomor 14 Tahun 22008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
BACA JUGA: Awas, Birokrasi Terbawah Mengarahkan Memilih Calon Tertentu
"Intinya KIP menginginkan bahwa semua informasi dalam keseluruhan proses penyelenggaraan Pilkada sejak dari persiapan, pelaksanaan, hingga penetapan hasilnya harus bisa diakses oleh publik," kata Abdulhamid di Jakarta, Senin (7/12).
Abdulhamid menyatakan, pemberian akses informasi juga berlaku terhadap individu-individu calon. Pasalnya, publik harus tahu detail termasuk mengenai informasi individunya.
BACA JUGA: Ah, Si Cantik Ini Terlalu Kuat?
“Banyak informasi pribadi yang menurut UU KIP harus dirahasiakan, tetapi UU juga mengatakan jika itu menyangkut pejabat publik atau calon pejabat publik, maka harus dibuka," sambung Abdulhamid. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Waspada Serangan Fajar, Seluruh TPS Rawan Kecurangan?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nizar Zahro: RJ Lino Makin Terpojok
Redaktur : Tim Redaksi