jpnn.com - JAKARTA - Anggota Pansus Angket Pelindo II Moh Nizar Zahro mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dalam perpanjangan kontran pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan asal Hong Kong, Hutchison Ports Holding (HPH) semain kuat.
Bahkan, politikus Gerindra itu menilai posisi RJ Lino semakin terpojok ketika Pansus membongkar aturan-aturan yang dilanggar saat rapat pekan lalu.
BACA JUGA: Minimalisir Penggelembungan Suara, KPUD Diminta Lakukan Ini
"Dirut Pelindo II semakin terpojok karena jelas banyak aturan yang dilanggar dalam perpanjangan kontrak JICT kepada HPH," kata Nizar di gedung DPR Jakarta, Senin (7/11).
Klaim Lino yang menyebut saham Pelindo II mayoritas dari HPH di JICT ternyata tidak terbukti legalitasnya. Faktanya, hingga saat ini saham HPH tetap mayoritas, yakni 51 persen dan Pelindo II 48,90 persen, dan Kopegmar 0,10 persen.
BACA JUGA: Syarat KTP Saja untuk Bisa Memilih Ternyata Bahaya
"Dirut Pelindo II dan Dirut PT JICT telah mengakui di depan rapat pansus tentang perubahan saham PT JICT , karena tidak ada perubahan sesuai peraturan kepala BKPM NO 14 tahun 2015 poin 3 F No 1,2,3. Semua data baik itu RUPS PT JICT, Keputusan sirkular tanggal 7 juli 2015 menunjukkan bahwa komposisi saham tidak berubah," tegas Nizar. (fat/jpnn)
BACA JUGA: 7.404 Pengawas untuk Pilkada di Kalbar
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Banten Ajukan Anggaran Rp 65 Miliar untuk Honor Petugas
Redaktur : Tim Redaksi