JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah tak mau sendirian disalahkan terkait kasus korupsi pengadaan sarung, sapi impor dan mesin jahit di Departemen Sosial periode 2004-2008Saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikot), Selasa (8/3), Bachtiar menegaskan bahwa saat dirinya menjadi Mensos, pihak yang berwenang melakukan pengadaan sapi impor, sarung dan mesin jahit adalah Dirjen Bantuan Sosial yang saat itu dijabat Amrun Daulay.
Menurut Bachtiar, dirinya tidak menguasai hal-hal teknis dalam proyek pengadaan baranmg dan jasa di lingkup pemerintah
BACA JUGA: Kemenakertrans Galakkan Desa Produktif
Karenanya, proses pengadaan proyek untuk bantuan sosial itu pun dipasrahkan ke anak buahnyaDi hadapan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba itu, Bachtiar menegaskan, karena mempercayakan proses pengadaan sarung, mesin jahit dan sapi impor ke anak buahnya itu maka dirinya sama sekali tak tahu bahwa proses pengadaannya tidak sesuai prosedur
BACA JUGA: Mahfud Merasa Iba dengan Jemaat Ahmadiyah
Karena itu pula jika Amrun melanggra prosedur, Bachtiar mengaku tak mengetahuinya"Jadi tidak menutup kemungkinan jika ada staf yang dipercaya, kemudian staf tersebut melanggar aturan yang kemudian tanpa sadar terdakwa menyetujuinya," papar Bachtiar.
Tim Penasehat Hukum Bachtiar yang membacakan pledoi secara terpisah, juga secara tegas menyebut peran Amrun Daulay
BACA JUGA: Tiga Jaksa Agung Muda Segera Diganti
Tim Penasehat Hukum Bachtiar menyebut mantan Dirjen Bansos yang kini menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sangat aktif meloloskan proyek sapi impor, sarung dan mesin jahit yang diduga merugikan keuangan hingga Rp 36,688 miliar.Djufri Taufik, anggota tim penasihat hukum Bachtiar, menyebut Amrun pernah mencatut nama BachtiarMenurut Djufri, kliennya tidak pernah menginsturksikan penunjukan langsung.
Namun dalam satu kesempatan, sebut Djufri, Amrun pernah memarahi anak buahnya yang bernama Asmudjaya Deswarta yang hendak menjatuhkan denda kepada PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo)PT Lasindo adalah rekanan Depsos dalam proyek pengadaaan mesin jahit.
Djufri memaparkan, dari kesaksian di persidangan terungkap bahwa Bachtiar sama sekali tidak memerintahkan penunjukan langsung dalam proyek mesin jahitDemikian pula dengan penunjukan PT Dinar Semesta dalam proyek pengadaan sarung ataupun ataupun PT Atmadhira Karya dalam pengadaan sapi impor"Saksi justu menyebut penunjukan langsung atas perintah Amrun Daulay," tandas Djufri
Karenanya Djufri menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sengaja mengarahkan agar dalam kasus itu Bachtiar Chamsyah bertanggung jawab"Kesimpulan penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa memberikan persetujuan, disposisi, arahan, dan
perintah untuk penunjukan langsung hanya asumsi belak," ucapnya
Sebelumnya, JPU KPK dalam surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan 22 Februari lalu mengajukan tuntutan ke majelsi hakim agar menyatakan Bachtiar beersalah dan mentauhkan hukuman tiga tahun penjaraTim JPU KPK yang terdiri dari Zet Todung Allo, Supardi dan Ely Kusumastuti juga mengajukan tuntutan berupa hukuman dengan Ro 100 juta subsider 3 bulan penjara(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... EE Mangindaan Takut Sama Kepala Daerah
Redaktur : Tim Redaksi