Baca Pledoi, Jamaluddin Bersihkan Nama Muhaimin

Rabu, 16 Maret 2016 – 20:41 WIB
Menakertrans periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Jamaluddin Malik menyampaikan nota pembelaan alias pledoi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/3). Pada persidangan itu, Jamaluddin yang dituntut tujuh tahun penjara tidak hanya mencoba berkelit dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), tetapi juga membersihkan nama bekas atasannya, Muhaimin Iskandar selaku menteri tenaga kerja dan tranmigrasi periode 2009-2014.

Susilo Ari Wibowo selaku anggota tim penasihat hukum Jamaluddin saat membacakan pledoi merasa heran dengan masuknya nama Muhaimin dalam surat tuntutan sebagai pihak yang menerima pemberian uang terkait dana untuk P2KT tahun anggaran 2013-2014. “Padahal di dalam fakta persidangan tidak pernah terdapat saksi yang mengatakan adanya pemberian uang kepada Muhaimin Iskandar,” ujar Susilo.

BACA JUGA: Ical-Agung Sepakat, Orang Dekat Novanto Belum Setuju

Ia lantas mengutip keterangan saksi bernama Sudarso perihal adanya permintaan uang untuk Muhaimin. Namun, kata Susilo menegaskan, Sudarso sendiri tidak meyakini dengan kesaksiannya soal permintaan uang untuk Muhaimin. “Dan terdakwa (Jamaluddin, red) juga menolaknya dan dengan tegas tidak pernah ada permintaan uang,” ujar Susilo.

Sedangkan Jamaluddin yang ditemui usai persidangan juga memastikan Muhaimin bersih dari kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Jamaluddin justru mengaku kaget dengan masuknya nama ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dalam surat tuntutan.

BACA JUGA: Tertantang, Ketua ASITA Siap Garap Visit ASEAN@50

“Saya kaget juga dengar pernyataan itu (dugaan keterlibatan Muhaimin, red) di tuntutan atau pun di media. Sebenarnya beliau (Muhaimin, red) selama ini ga pernah ikut campur. Beliau jadi menteri juga sudah sibuk di partai,” ujarnya.

Semasa menjadi dirjen P2KT, Jamaluddin justru jarang berhubungan dengan Muhaimin. Terlebih, katanya, kantor Ditjen P2KT tidak satu lokasi dengan kantor Muhaimin.

BACA JUGA: Fadli Zon: Tidak Ada Tawar-Menawar untuk Separatisme

“Beliau kantornya di Gatot Subroto (gedung pusat Kemenakertrans, red), saya di Kalibata (Ditjen P2KT).  Intinya beliau tidak pernah ikut campur, bahkan dalam pertemuan-pertemuan, paling ditangani sekretaris jenderal,” katanya.

Lantas, apakah ada arahan dari Muhaimin untuk meminta uang? “Tidak ada, tidak ada. Beliau itu terakhir-terakhir 2013-2014 sudah mau pemilu, sudah sibuk. Eselon I juga sudah sibuk. Rapat-rapat ya paling sekjen yang memimpin para eselon I,” tegasnya.

Karenanya Jamaluddin kembali memastikan Muhaimin memang tak pernah meminta dan menerima uang terkait anggaran P2KT. “Kembali ke Pak Muhaimin, beliau tidak tahu, tidak terima sama sekali,” tegasnya.

Sebelumnya JPU mengajukan tuntan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjar ke Jamaluddin. JPU meyakini Jamaluddin telah memerintahkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen P2KTrans untuk memberikan sejumlah uang padanya guna keperluan pribadinya.  

Para anak buah Jamaluddin di Ditjen P2KT pun diketahui melakukan pemotongan pembayaran dengan cara mencairkan anggaran untuk kegiatan fiktif yang bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Jamaluddin lantas menerima uang total Rp 6,734 miliar hasil setoran uang dari para PPK pada tahun 2013 atau pun tahun 2014 saat Kemenakertrans dipimpin Muhaimin Iskandar. Semuanya diserahkan dalam bentuk tunai.(boy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Golkar Belum Beri Sanksi Budi Supriyanto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler