jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaan atau pledoi sambil berdiri. Pledoi ini merupakan tanggapan atas tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada saat memulai pembacaan pledoi, Anas menyebut hal ini sebagai sesuatu yang bersejarah. Selain itu ia menyampaikan ucapan terima kasih di antaranya kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan tim penasihat hukum.
BACA JUGA: Pelanggaran Hunian Berimbang Marak, Djan Temui Sekjen KPK
"Hari ini saat yang bersejarah bagi saya karena akan membaca nota pembelaan pribadi," kata Anas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9).
Ruang persidangan yang berada di lantai 2 pun tampak dipadati oleh para pendukung Anas. Tingkah mereka berbeda-beda. Ada yang fokus mengikuti proses persidangan dengan ada juga yang foto-foto di ruang sidang.
BACA JUGA: Kemenkumham Tunggu PPP Selesaikan Konflik Internal
Bahkan kader organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) yang dibentuk Anas sempat mengabadikan suasana persidangan lewat ponselnya.
Anas saat ini masih membacakan pledoi pribadinya. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dituntut oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 94.180.050.000 dan USD 5.261.070.
BACA JUGA: Anas Sebut SMS Berisi Dukungan Jadi Capres Hanya Persepsi Jaksa
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bayar uang pengganti selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Jaksa Yudi Kristiana.
Jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dan pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektar yang berada di dua kecamatan yaitu Bengalon dan Kongbeng di Kutai Timur. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra: Omongan Jokowi tak Bisa Dipegang
Redaktur : Tim Redaksi