jpnn.com - JAKARTA - Dua kubu yang berseteru di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali dan Sekjen DPP PPP, Romahurmuziy alias Romy sama melaporkan dan mengklaim kepengurusan partai ke Kementerian Hukum dan HAM.
Menjawab pelaporan itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan pihaknya tidak bisa mengeluarkan keputusan jika partai tersebut tidak berhenti berseteru.
BACA JUGA: Anas Sebut SMS Berisi Dukungan Jadi Capres Hanya Persepsi Jaksa
"Berdasarkan ketentuan undang-undang, manakala masih ada sengketa maka pengesahan bisa ditunda sampai sengketa internal partai diselesaikan," ujar Amir di kompleks Istana Wapres, Jakarta, Kamis, (18/9).
Pengesahan, kata Amir, juga bisa dilakukan apabila ada keputusan hukum tetap dari pengadilan. Amir juga enggan bicara lebih jauh terkait masalah internal PPP. "Kita tidak boleh menggurui. Kita tunggu sampai sengketa selesai," tandas Amir. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Gerindra: Omongan Jokowi tak Bisa Dipegang
BACA JUGA: Didukung Demokrat, tak Jaminan Pro Pilkada Langsung Menang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Bakal Hapus UKP4, Ini Tanggapan Kuntoro
Redaktur : Tim Redaksi