Baca Pleidoi, Ahok Persoalkan Ulah Buni Yani

Selasa, 25 April 2017 – 10:40 WIB
Basuki T Purnama alias Ahok bersama tim jaksa penuntut umum dalam salah satu persidangan perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi terdakwa penodaan agama menyebut Buni Yani berperan besar dalam mengantar Gubernur DKI yang beken disapa dengan panggilan Ahok itu ke proses hukum hingga diadili.

Ahok menyatakan hal itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (25/4). Menurut Ahok, peran Buni Yani dalam perkaranya bahkan diakui pula oleh jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Pleidoi Ahok: Tetap Melayani, Walau Difitnah

“Banyak tulisan yang menyatakan saya ini korban fitnah. Bahkan, penuntut umum pun mengakui adanya peranan Buni Yani dalam perkara ini,” ujar Ahok di kursi terdakwa.

Ahok menambahkan, saat dirinya melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 juga diliput banyak media sejak awal hingga akhir. Bahkan, materi pembicaraannya disiarkan secara langsung.
           
Ahok menegaskan, tidak ada satu pun yang mempersoalkan, keberatan atau merasa terhina atas pidatonya. “Namun, baru menjadi masalah sembilan hari kemudian, tepatnya 6 Oktober 2016, setelah Buni Yani mem-posting potongan video sambutan saya dengan menambah kalimat yang sangat provokatif,” kata Ahok.

BACA JUGA: Ada Apa? Kok Polda Tambah Pasukan Pengamanan Sidang Ahok?

Barulah setelah itu, Ahok melanjutkan,  terjadi pelaporan oleh orang yang mengaku merasa terhina. “Padahal, mereka tidak pernah mendengar langsung, bahkan tidak pernah  menonton video sambutan saya secara utuh,” katanya.
           
Ahok lantas menyebut salah satu tulisan Gunawan Mohamad yang menyebutnya sebagai korban fitnah. Selanjutnya, tuduhan bahwa Ahok telah menghina Islam pun terus diulang-ulang.

“Stigma itu bermula dari fitnah Ahok menghina agama Islam. Tapi tuduhan itu tiap hari diulang, seperti kata ahli propaganda Nazi Jerman, dusta  yang terus menerus diulang akan menjadi kebenaran,” katanya.
           
Akibatnya, Ahok pun diproses hukum dan dijerat dengan dengan Undang-Undang Penodaan Agama  yang diproduksi rezim Orde Baru. “Sebuah undang-undang yang batas pelanggarannya tak jelas, dan tak jelas pula siapa yang sah mewakili agama yang dinista itu,” kata Ahok.

BACA JUGA: Jaksa Yang Menangani Kasus Ahok Seharusnya…

Walhasil,  Ahok merasa diperlakukan tidak adil dalam tiga hal. Satu,  difitnah. Dua, dinyatakan bersalah sebelum pengadilan, tiga diadili dengan hukum yang meragukan.

“Mengakui adanya ketidakadilan di dalam kasus ini, tapi bertepuk tangan untuk kekalahan politik Ahok yang tidak bisa diubah sebuah ketidakjujuran,” pungkas mantan bupati Belitung Timur, itu.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Dituntut Satu Tahun Penjara, Djarot: Beliau Sabar dan Tangguh


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler