jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama membacakan nota pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung Kementerian Pertanian, Selasa (25/4).
“Dengan judul “Tetap Melayani, Walau Difitnah”,” kata Ahok memulai pembacaan pleidoi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Sentiarto.
BACA JUGA: Ada Apa? Kok Polda Tambah Pasukan Pengamanan Sidang Ahok?
Ahok mengatakan bahwa dia bukan penista atau penoda agama seperti yang selama ini dituduhkan.
Hal ini, kata Ahok, juga dibenarkan oleh JPU.
BACA JUGA: Jaksa Yang Menangani Kasus Ahok Seharusnyaâ¦
“Setelah mengikuti jalannya persidangan dan memperhatikan realitas kampanye pilkada DKI Jakarta, serta mendengar dan membaca tuntutan penuntut umum yang ternyata mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan agama seperti yang dituduhkan kepada saya selama ini,” kata Ahok.
“Karenanya terbukti saya bukan penista atau penoda agama,” tambahnya.
BACA JUGA: Ahok Dituntut Satu Tahun Penjara, Djarot: Beliau Sabar dan Tangguh
Dia menambahkan, selain bukan penoda penista agama, dia juga tidak menghina suatu golongan apa pun.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecemasan Fahri Hamzah soal Tuntutan Ringan Ahok
Redaktur & Reporter : Boy