jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang menjadi terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau-1 kembali menyeret nama Setya Novanto dan Melchiar Markus Mekeng. Eni mengatakan, keterlibatannya dalam proyek itu atas perintah Setya Novanto saat masih menjadi ketua umum Golkar pada 2015.
"Keterlibatan saya dalam proyek Riau-1 ini dimulai tahun 2015 lalu. Ketika saya selaku anggota Komisi VII DPR RI mendapat perintah dari Ketua Umum Partai Golkar Bapak Setya Novanto untuk mengawal proyek ini," kata Eni saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
BACA JUGA: Kesaksian Dirut PLN tentang Idrus Marham soal Proyek PLTU Riau-1
Berita terkait: Eni Saragih Kembali Beber Rasuah untuk Danai Golkar Cari Ketum Baru
Namun, setelah tampuk pimpinan Partai Golkar berpindah ke Airlangga Hartanto lantaran Novanto terseret kasus e-KTP, Eni mengaku diperintahkan oleh Mekeng untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. Posisi Mekeng adalah ketua Fraksi Golkar DPR.
BACA JUGA: Pengusaha Penyuap Idrus Marham Ngebet Garap 2 Proyek PLTU di Riau
Oleh karena itu Eni menegaskan, dirinya hanya petugas partai yang melaksanakan perintah pimpinan. "PLTU Riau-1 adalah proyek investasi swasta yang tidak menggunakan uang negara," jelas Eni. Baca juga: Sidang Suap Eni Saragih Munculkan Nama Markus Mekeng
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Eni telah terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. JPU mengajukan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara untuk mantan wakil ketua Komisi VII DPR itu.(jpc/jpg)
BACA JUGA: Eni Saragih Kembali Beber Rasuah untuk Danai Golkar Cari Ketum Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada WhatsApp dari Idrus sebelum Kotjo Serahkan Uang ke Eni
Redaktur : Tim Redaksi