jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Direktur Utama PLN Sofyan Basir dicecar soal keterlibatan Idrus Marham dalam kasus proyek suap PLTU Riau-1. Sofyan menyebut mantan sekretaris jenderal Golkar itu tidak mengetahui soal pembahasan proyek PLTU Riau-1.
Pada persidangan terhadap Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/2), JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Sofyan soal pertemuan yang melibatkan Eni Saragih selaku wakil ketua Komisi VII DPR dan bos Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membicarakan proyek PLTU Riau-1.
BACA JUGA: Pengusaha Penyuap Idrus Marham Ngebet Garap 2 Proyek PLTU di Riau
"Apakah terdakwa mempunyai urusan dengan Eni dan Kotjo?" ujar JPU kepada Sofyan yang duduk di kursi saksi.
Sofyan mengatakan, dirinya pernah menggelar dua pertemuan di rumahnya. Pada pertemuan pertama, kata Sofyan, ada Eni Saragih, Kotjo, serta Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso.
BACA JUGA: Maling Gulungan Kabel PLN Dikeroyok Warga
Namun, Iwan tidak hadir pada pertemuan kedua. Adapun Idrus, tutur Sofyan, hadir pada pertemuan kedua yang berlangsung 6 Juni 2018.
Sofyan menilai Idrus justru tidak mengetahui proyek itu. "Pada saat itu tidak," katanya.
BACA JUGA: PLN Genjot Jumlah Pelanggan Premium
Namun, Sofyan melihat ketidakcocokan antara keberadaan Idrus, Eni dan Kotjo di rumahnya pada waktu itu dengan urusan PLTU Riau-1. "Saya betul-betul tidak nyambung. Pada saat Pak Menteri (Idrus Marham) datang berkaitan undangan saya," ucapnya.
Semula, kata Sofyan, dirinya ingin mengundang Idrus Marham menghadiri acara pemberian santunan bagi anak yatim di Jakarta Convention Center. Namun, kata dia, Idrus tidak bisa memenuhi undangan itu.
Belakangan, Idrus berkeinginan mendatangi rumah Sofyan. "Seingat saya, pada saat Pak Idrus telepon mau hadir ke rumah saya saja. ‘Saya pulang lewat situ, tidak apa-apa. Aku pengin lihat rumah’,” kata Sofyan menirukan percakapannya dengan Idrus.
Pada saat Idrus Marham menelepon, Sofyan sedang berada di JCC. Setelah Sofyan tiba di rumahnya, ternyata sudah ada Idrus Marham, Kotjo dan Eni.
Sofyan menjelaskan, Idrus membuka pembicaraan. Selanjutnya, Kotjo menanyakan mengenai proyek PLTU Riau-2.
Hanya saja, Sofyan mengaku emosi. Sebab, Kotjo justru membicarakan soal proyek PLTU Riau-2.
"Saya agak sedikit emosi. Pak Kotjo jangan diskusi, mimpi saja jangan. Bapak selesaikan di Riau-1 ini waktu sudah hampir selesai. Ini belum selesai juga bicara yang lain," ucap Sofyan.
Dia menegaskan, Kotjo membahas mengenai PLTU Riau-2 tidak pada tempatnya. Padahal, kata Sofyan, proyek PLTU Riau-1 yang dikerjakan perusahaan Kotjo masih terbengkalai.
"Kondisi tidak nyaman. Saya kecewa sama Pak Kotjo. Ini masih terbengkalai, sudah bahas Riau-2,” tuturnya.
Dalam perkara itu, JPU mendakwa Idrus menerima suap senilai Rp 2,250 miliar dari Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. JPU menjerat mantan sekretaris jenderal Golkar itu dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Akhir 2019
Redaktur & Reporter : Antoni