jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai saksi pada persidangan terhadap Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/2). Sofyan dalam kesaksiannya mengungkapkan, bos Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo ingin menggarap proyek PLTU Riau-1 dan Riau-2.
Sofyan mengaku pernah didatangi Johannes dan Eni M Saragih. Posisi Eni adalah sebagai pimpinan Komisi VII DPR yang membidangi energi.
BACA JUGA: Maling Gulungan Kabel PLN Dikeroyok Warga
"Kotjo minta proyek PLTU Riau-2 saat itu, padahal pembahasan proyek PLTU Riau-1 saja belum selesai," kata Sofyan di kursi saksi.
Menurut Sofyan, permintaan Kotjo membuatnya kaget. Sebab, pengusaha energi itu langsung pengin mengutarakan niatnya menggarap PLTU Riau-2.
BACA JUGA: PLN Genjot Jumlah Pelanggan Premium
"Seingat saya Pak Kotjo langsung Riau-2, saya juga kaget," tutur Sofyan.
Berdasar pengakuan Sofyan, permintaan Kotjo membuatnya kesal. Alasannya, Kotjo sudah ngebet menggarap PLTU Riau-2 saat pembahasan proyek PLTU Riau-1 belum selesai.
BACA JUGA: Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Akhir 2019
"Jangan mimpi, fokus dulu Riau-1 selesaikan," kata Sofyan menirukan ucapannya kepada Kotjo.
Dalam perkara itu, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah untuk Kotjo. Majelis hakim menyatakan Kotjo terbukti menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham demi memperoleh proyek PLTU Riau-1.
Adapun Idrus didakwa menerima suap senilai Rp 2,250 miliar dari Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. JPU menjerat mantan sekretaris jenderal Golkar itu dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru Pascabanjir dan Tanah Longsor di Manado
Redaktur : Tim Redaksi