Bacakan Pledoi, Terdakwa Korupsi BI Menangis

Jumat, 12 Juni 2009 – 17:49 WIB

JAKARTA -- Adegan terdakwa korupsi menangis di depan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), muncul lagiSeperti halnya para terdakwa terdahulu, air mata bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aslim Tadjuddin juga keluar saat membacakan pledoi

BACA JUGA: Terdakwa Korupsi BI Curhat di Persidangan

Ucapannya sempat tersendat beberapa saat ketika menceritakan kenyataan pahit yang menimpa dirinya hingga harus meringkuk di balik jeruji besi
Dia merasa tak bersalah, namun harus dipisahkan dari keluarganya.

"Puluhan tahun saya bekerja, saya mengabdi, tapi kenyataannya saya harus ditahan...,” ujar Aslim Tadjuddin tersedu

BACA JUGA: Sidang Korupsi, Besan SBY Tuding Media Perburuk Keadaan

Namun, reaksi para majelis hakim yang diketuai oleh Kresna Menon pada persidangan Jumat petang (12/6) datar-datar saja
Barangkali, lantaran sudah biasa menghadapi terdakwa yang menangis di persidangan.

Taslim menilai, tuntutan yang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya, yakni empat tahun penjara yang dibacakan 5 Juni 2009, adalah tidak adil

BACA JUGA: Berkas Sigid dan Williardi Segera Dilimpahkan

“Saya menilai jaksa penuntut umum mengarahkan bukti-bukti agar salah bersalah, padahal demi Allah saya tidak pernah korupsi," ujarnyaKali ini, tangisnya mulai mereda.

Lebih lanjut dia mengatakan, duit Rp100 miliar yang dianggarkan BI merupakan kebijakan yang tepat, yaitu sebesar Rp68,5 miliar untuk para mantan pejabat BI, sebagai dana bantuan hukumLalu, sisanya Rp31,5 miliar untuk diseminasi amandemen Undang-undang BI dan biaya penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

”Padahal dana itu digunakan untuk kegiatan sosial kemasyaratan, riset, kajian buku tentang moneter, comunnity development, dan kegiatan-kegiatan sosial kemasyaratanIntinya semuanya untuk kepentingan Bank Indonesia,” tukasnya menyampaikan pledoi.

Pada persidangan itu, selain Aslim Tadjuddin, tiga terdakwa lain juga diberi kesempatan menyampaikan pembelaanMereka itu ialah Aulia Pohan, Maman Soemantri, dan Bun Bunan HutapeaSidang diskor untuk mendengarkan pembelaan dari tim penasihat hukum keempat terdakwaDalam catatan JPNN, terdakwa korupsi yang sempat nangis di depan hakim antara lain Walikota Medan Abdillah, Wakil Walikota Medan Ramli Lubis, mantan Kapolri Jenderal Pol Rusdihardjo(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Cekal Syahril Sabirin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler