JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Syabirin di dikenai cekal oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan HAMSelain mencekal Syahril Sabirin, terhitung mulai hari ini Imigrasi juga mencekal Direktur Utama PT Era Giat Prima (EGP) Joko Soegiarto Tjandra
BACA JUGA: Polri Ngaku Masih Buru Adelin Lis
Pencekalan tersebut dilakukan menyusul adanya permohonan pencekalan dari Kejaksaan Agung pada Kamis (11/6), karena keduanya resmi menjadi terpidana kasus pengalihan tagihan (cessie) Bank Bali, yang diputus Mahkamah Agung pada pekan ini
BACA JUGA: Polisi Bekuk 2 Bandar Shabu di Medan
"Suratnya kita terima kemarin," kata MuchdorDengan adanya pencekalan itu, lanjut dia, secara otomatis paspor keduanya ditolak jika hendak pergi ke luar negeri
BACA JUGA: Dimutasi, Kajati Banten Masuk Kotak
Cekal dimohonkan kejaksaan karena upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan MA.Seperti diketahui, Syahril Sabirin dan Joko Soegiarto Tjandra dijatuhi hukuman badan selama dua tahun karena terbukti melanggar UU No 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiSelaih hukuman penjara, baik Syahril maupun Joko diwajibkan pula membayar denda Rp 15 jutaPerintah hakim lainnya dalam putusan PK, uang Rp 546,46 miliar di rekening bersama Bank Bali dan PT Era Giat Prima harus dikembalikan ke negara.
Kasus cessie tersebut bermula dari gagalnya pemilik Bank Bali, Ruddy Ramli mendapatkan klaim tagihan antarbank kepada Bank Umum Nasional dan Bank Dagang Nasional IndonesiaHak tagih itu kemudian dialihkan ke Era Giat PrimaBegitu hak tagih pindah, pada Juni 1999 dana senilai 904 miliar bisa dicairkan(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditarik, 70 Merek Kosmetik Berbahaya
Redaktur : Tim Redaksi