Sidang Korupsi, Besan SBY Tuding Media Perburuk Keadaan

Jumat, 12 Juni 2009 – 16:09 WIB
PLEDOI- Empat terdakwa korupsi BI, termasuk Aulia Pohan saat membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jumat (12/6). Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Aulia Tantowi Pohan berkeluh kesah kepada majelis hakim yang menyidangnyaDia menuding media massa ikut menghukum dirinya dengan membentuk opini publik.

“Yang mulia, saya sudah ditahan padahal belum mendapat keputusan inkrach (berkuatan hukum tetap)

BACA JUGA: Berkas Sigid dan Williardi Segera Dilimpahkan

Namun saya sudah dihukum oleh opini publik,” ujar Aulia di Pengadilan Tipikor, dalam sidang dengan agenda pledoi (pembelaan), Jumat petang (12/6)

Aulia dan tiga terdakwa Bank Indonesia (BI) lain, pekan lalu dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aulia menganggap pemberitaan media massa menjadi tirani opini publik ikut memperburuk keadaannya
“Dalam putusan majelis hakim nanti, saya sangat berharap majelis lebih memperhatikan materi, tidak terpengaruh oleh tuntutan jaksa penuntut umum yang tidak berdasar pada fakta persidangan, dan opini-opini di media massa,” tukasnya.

Terdakwa lainnya, Maman Soemantri juga menuding media massa ikut berperan memperburuk keadaan, atas sandungan kasus dugaan korupsi terkait duit panas Rp100 miliar milik BI

BACA JUGA: Imigrasi Cekal Syahril Sabirin

”Selama menjadi pejabat di Bank Indonesia, saya tidak pernah dihukum atau mendapat sanksi, baru beberapa waktu saya pensiun dari BI, tiba-tiba saya tersangkut hukum
Saya dan keluarga sangat terkejut atas hukuman ini.”

Maman menuding, terjadi eforia media massa dalam pemberitaan kasus yang melilitnya

BACA JUGA: Polri Ngaku Masih Buru Adelin Lis

“Ditengah eforia media massa, tanpa mengedepankan praduga tak bersalah,” keluhnya.

Maman juga bergeming bahwa dirinya tak hadir dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 3 Juni 2003, yang memutuskan penyediaan dana Rp100 miliar dari bank sentralDua terdakwa lain Mantan Deputi Gubernur BI itu ialah Bun Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin.


Duit panas Rp100 miliar milik BI itu, digunakan untuk membantu mantan pejabat BI yang tersangkut hukum, totalnya sekitar Rp68,5 miliarSisanya Rp31,5 miliar untuk diseminasi amandemen Undang-undang BI, serta biaya penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dibahas oleh Komisi Keuangan DPR-RI.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bekuk 2 Bandar Shabu di Medan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler