“Yang mulia, saya sudah ditahan padahal belum mendapat keputusan inkrach (berkuatan hukum tetap)
BACA JUGA: Imigrasi Cekal Syahril Sabirin
Namun saya sudah dihukum oleh opini publik,” ujar Aulia di Pengadilan Tipikor, dalam sidang dengan agenda pledoi (pembelaan), Jumat petang (12/6)Aulia dan tiga terdakwa Bank Indonesia (BI) lain, pekan lalu dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aulia menganggap pemberitaan media massa menjadi tirani opini publik ikut memperburuk keadaannya
Terdakwa lainnya, Maman Soemantri juga menuding media massa ikut berperan memperburuk keadaan, atas sandungan kasus dugaan korupsi terkait duit panas Rp100 miliar milik BI
BACA JUGA: Polri Ngaku Masih Buru Adelin Lis
”Selama menjadi pejabat di Bank Indonesia, saya tidak pernah dihukum atau mendapat sanksi, baru beberapa waktu saya pensiun dari BI, tiba-tiba saya tersangkut hukumMaman menuding, terjadi eforia media massa dalam pemberitaan kasus yang melilitnya
BACA JUGA: Polisi Bekuk 2 Bandar Shabu di Medan
“Ditengah eforia media massa, tanpa mengedepankan praduga tak bersalah,” keluhnya.Maman juga bergeming bahwa dirinya tak hadir dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 3 Juni 2003, yang memutuskan penyediaan dana Rp100 miliar dari bank sentralDua terdakwa lain Mantan Deputi Gubernur BI itu ialah Bun Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin.
Duit panas Rp100 miliar milik BI itu, digunakan untuk membantu mantan pejabat BI yang tersangkut hukum, totalnya sekitar Rp68,5 miliarSisanya Rp31,5 miliar untuk diseminasi amandemen Undang-undang BI, serta biaya penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dibahas oleh Komisi Keuangan DPR-RI.(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dimutasi, Kajati Banten Masuk Kotak
Redaktur : Tim Redaksi