JAKARTA - Empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi di Bank Indonesia (BI), Aulia Tantowi Pohan, Maman Seomantri, Bun Bunan EJ Hutapea, dan Aslim Tadjuddin merasa diperlakukan tidak adil atas kasus yang melilitnyaMereka merasa tak bersalah karena penyediaan duit panas Rp100 miliar milik BI merupakan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 3 Juni 2003
BACA JUGA: Sidang Korupsi, Besan SBY Tuding Media Perburuk Keadaan
Mereka menilai, keputusan RDG itu sah”Keputusan menetapkan dana Rp100 miliar itu merupakan keputusan dalam Rapat Dewan Gubernur, bukan kemufakatan jahat
BACA JUGA: Imigrasi Cekal Syahril Sabirin
Itu dilakukan sesuai prosedur di Bank Indonesia,” papar Bun Bunan Hutapea dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Jakarta, Jumat (12/6).Lantaran merasa tidak bersalah, dia menyesalkan proses hukum yang telah menyeretnya ke balik jeruji besi
BACA JUGA: Polri Ngaku Masih Buru Adelin Lis
Apalagi saya dan teman-teman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri, terpisah dari keluarga, lalu dijadikan terdakwa korupsi,” cetusnya.Mirip dengan rekannya, terdakwa Aslim Tadjuddin mengaku sangat sedih karena dijadikan tersangkaDia juga menyatakan, semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benarDia menilai, sangat tidak adil bila JPU menuntutnya empat tahun penjara“Padahal saya sama sekali tidak melakukan perbuatan korupsi atau tindak pidanaSaya menolak semua tuntutan JPU,” cetusnya(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bekuk 2 Bandar Shabu di Medan
Redaktur : Tim Redaksi