jpnn.com - MALINAU - Disdukcapil Malinau memberikan batas waktu bagi warga untuk mengurus KTP elektronik hingga 31 September mendatang. Warga yang membangkang akan mendapatkan sanksi administratif.
Di antaranya ialah tidak bisa mengurus SIM, STNK hingga buku nikah. Selain itu, warga juga tidak akan dilayani ketika mengurus BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Ya Ampun, Ibu Ini Dihajar Pengamen Sampai Babak Belur
“Karena data itu sudah tertutup, sehingga dalam melakukan keperluaan yang diharapkan tidak bisa dikarenakan tidak melakukan perekaman KTP elektronik,” ungkap Kepala Disdukcapil Malinau Zainal Arifin seperti dilansir Radar Tarakan, Rabu (14/9).
Dia berharap, warga segera melakukan perekaman e-KTP. Namun, dia juga mengakui bahwa Malinau mengalami masalah seperti yang dialami daerah lain. Yakni kehabisan blanko.
BACA JUGA: Kabar Buruk Bagi Yang Pengin Daftar CPNS
“Tapi, terkait itu harap maklum untuk dimengerti, karena pemerintah ini sudah berusaha, baik daerah maupun pusat mengupayakan bisa berjalan lancar, dalam arti di akhir 2016 ini bisa cetak,” tuturnya.
Dia menambahkan, kabupaten/kota yang anggarannya hingga September masih di bawah 20 persen akan diambil alih pusat. Itu sesuai dengan hasil rakornas beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Proyek Jembatan Jalan Tol Pemalang – Batang Mulai Digarap, padahal...
Menurut data Kabuapten Malinau, masih terdapat 10-12 ribu penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman. (ida/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuk ke Festival Budaya Pasar Terapung Kalsel
Redaktur : Tim Redaksi