BACA JUGA: Dipo Alam Dinilai Anti Demokrasi
“Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang ,” tegas Supardi, salah seorang JPU yang membacakan tuntutannya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana KorupsiMenurut JPU penunjukkan langsung terhadap perusahaan yang melaksanakan proyek di Depsos yaitu pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan sarung telah merugikan negara sebesar Rp 35, 7 miliar
BACA JUGA: Ary Muladi Didakwa Mencoba Menyuap KPK
Meskipun tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut, BC dianggap bersalah karena telah memperkaya orang lain dari praktik penyimpangan yang dilakukannya tersebut.Karena tidak terbukti menikmati, maka oleh JPU BC tidak dikenakan kewajiban untuk mengganti kerugian negara yang terjadi akibat pelaksanaan proyek di kementeriannya tersebut
Selain menuntut mantan politisi senior PPP ini tiga tahun penjara, JPU juga mengenakan denda sebesar Rp 100 juta atau subsider tiga bulan kurungan. BC dijerat oleh JPU dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sejumlah pertimbangan diberikan JPU terhadap BC dalam tuntutan tersebut
BACA JUGA: KPK Didesak Tetapkan Nurdin Halid Tersangka
Hal yang memberatkanya yaitu perbuatan dilakukan pada saat pemerintah tengah gencar memberantas korupsiSedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif, tidak menikmati keuntungan secara pribadi, dan diangap telah berjasa dalam pemerintahan.Usai pembacaan tuntutan dan sidang ditutup oleh majelis hakim, BC bersama kuasa hukum, keluarga, dan sejumlah pendukungnya keluar meninggalkan ruang persidangan di lantai tiga menuju ruang tunggu di lantai duaPria yang selalu mengenakan kopiah dan lengan penjang batik ini, langsung bersantap siang di ruang tunggu terdakwa di lantai duaBegitupun juga dengan simpatisannya yang menunggu di luar, pun ikut menikmati santap siang bersama.(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Pro-Kontra Angket Pajak Demo Bareng
Redaktur : Tim Redaksi