JAKARTA - Setelah sibuk melakukan persiapan, hari ini (11/4) tim pengacara dan tim advokasi Mabes Polri berencana mengajukan memori banding terdakwa Komjen Pol Susno Duadji ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI JakartaPihak Susno yakin akan memenangkan upaya banding tersebut meski tidak punya "senjata baru".
"Kami masih berkutat dengan fakta-fakta (dalam persidangan, Red) lalu, yang menunjukkan kalau pak Susno nggak bersalah," kata Ari Yusuf Amir, salah seorang anggota tim pengacara Susno
BACA JUGA: Penyidik Konfrontir Malinda-Citibank
Meski tidak ada yang baru, lanjut Ari, pihaknya berharap PT DKI Jakarta akan mempertimbangkan dengan baik apa saja yang mereka terangkan dalam memori banding tersebut.Menurut Ari, Susno sebenarnya memiliki senjata-senjata baru berupa novum atau alat bukti baru untuk menunjukkan bahwa dirinya tidak bersalah
BACA JUGA: Mahfud MD Sindir SBY
Novum tersebut, kata Ari, baru akan dikeluarkan apabila klienanya menelan kekakalahan lagi saat banding
BACA JUGA: Asal Dana Nasabah Korban Malinda Harus Dilacak
Ari juga menolak menerangkan alat bukti baru apa yang akan dia gunakanMenurutnya, pihak Susno akan menyimpan rapat-rapat novum tersebut hingga saatnya tibaYang jelas, Susno akan terus berupaya membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah dalam kasus-kasus yang membelitnya.
Seperti diketahui, Susno divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 24 Maret laluMantan Kabareskrim ini diganjar hukuman 3,5 tahun penjara beserta denda Rp 200 juta subsider enam bulanBahkan dia juga diharuskan mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 4 miliar
Majelis hakim menyatakan Susno bersalah lantaran telah menerima uang senilai Rp 500 juta dari Sjahril Djohan sebagai uang suap penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL)Selain itu, Susno juga dinyatakan telah menggelapkan dana penganaman pilkada Jabar 2008(kuh/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Honorer di Tangan Pejabat Pembina Kepegawaian
Redaktur : Tim Redaksi