JAKARTA - Inong Malinda alias Malinda Dee, 47, masih terus diperiksa secara intensif oleh penyidikPekan ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Eksus menjadwalkan konfrontir keterangan antara Malinda dengan saksi-saksi dari pihak Citibank
BACA JUGA: Mahfud MD Sindir SBY
Mantan senior relation manager yang sudah bekerja selama 22 tahun itu juga diagendakan menjalani rekonstruksi di Citibank cabang Landmark, Sudirman, Jakarta
BACA JUGA: Asal Dana Nasabah Korban Malinda Harus Dilacak
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Soelistantyo menjelaskan, fokus pemeriksaan Malinda masih pada pencarian aset dan modus tersangka
Malinda dikenakan pasal 49 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Perbankan dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang
BACA JUGA: Nasib Honorer di Tangan Pejabat Pembina Kepegawaian
Akumulasi hukuman untuk Malinda bisa mencapai 15 tahun penjaraArief menjelaskan, selain memeriksa saksi dari Citibank, penyidik juga telah memeriksa saksi dari komisaris dan pengurus PT Sarwahita"Mereka dipanggil karena ada jejak transaksiKita tidak mungkin memeriksa orang kalau tidak ada dasarnya," katanyaSalah satu komisaris yang sudah diperiksa adalah Rita AmaliaKolega sosialita Malinda ini dulu pernah berkarir sebagai presenter dan memiliki bisnis rumah produksi sinetron dan film televisi (ftv).
Keduanya makin akrab setelah mendirikan SarwahitaMalinda menanam 20 persen saham, namun mengundurkan diri Februari 2011Sarwahita bergerak di bidang energi alternatif dan pengembangan teknologi informasiWakil Gubernur lemhanas Marsekal Madya Rio Mendung Thalieb telah mengakui menjadi penasihat dan konsultan Sarwahita tanpa dibayar
Arief menambahkan, dari hasil penelusuran aset sementara, tidak diketemukan dana atau kekayaan Malinda hasil penggelapan yang berada di luar negeri"Kita mengambil bukti hukum dari alat buktiSampai kemarin belum adaKalau ada juga sulit bagi kita untuk menyita karena yuridiksi negara lain," kata mantan Koordinator Staf Pribadi Kapolri itu.(rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Sebut Hakim Baasyir Abaikan Alternatif
Redaktur : Tim Redaksi