Bachtiar Nasir Diusut, Dana Teman Ahok kok Tidak?

Kamis, 23 Februari 2017 – 06:09 WIB
Ustaz Bachtiar Nasir (kanan). Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Para anggota Komisi III DPR memanfaatkan rapat dengar pendapat dengan Kapolri sebagai ajang untuk menyorot kinerja polisi dalam menangani sejumlah perkara.

Salah satu yang banyak disorot adalah penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir.

BACA JUGA: Ada Kriminalisasi Ulama? Ini Kata Kapolda Metro Jaya

Anggota Komisi III Adies Kadir menyatakan, ada kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan kurang puas dengan kinerja polisi.

Salah satunya langkah polisi yang tiba-tiba melakukan penyelidikan terhadap dana infak untuk aksi damai umat muslim.

BACA JUGA: Awalnya Rp 600 Juta akan Dipindah ke Rekening FPI, tapi

Apalagi, di dalamnya ada tuduhan tindak pidana pencucian uang. ’’Tolong Kapolri bisa menjelaskan secara terang kasus itu,’’ kata politikus Partai Golkar tersebut.

Arsul Sani, anggota komisi III dari Fraksi PPP, menambahkan, pihaknya menghormati penanganan kasus dana publik yang masuk Yayasan Keadilan untuk Semua.

BACA JUGA: Pencair Dana Aksi 411 dan 212 jadi Tersangka TPPU

Namun, kata dia, ada pertanyaan yang harus dijawab. ’’Jika Bachtiar Nasir diduga melakukan pencucian uang, terus tindak pidana pokoknya apa?’’ ucap Sekjen DPP PPP itu.

Aboe Bakar Alhabsy, anggota komisi dari Fraksi PKS, juga menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada tiga pasal yang menyebutkan kejahatan tersebut.

Pada pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Jadi, kata dia, untuk menuduh orang melakukan pencucian uang, harta yang menjadi objek TPPU harus jelas, yaitu dari hasil tindak pidana.

Padahal, donasi dan infak dari umat Islam itu diberikan secara ikhlas.

’’Kalau donasi dan infak dianggap TPPU, ya repot,’’ katanya.

Yang juga menjadi pertanyaan, mengapa polisi tidak mengusut dana yang dikumpulkan Teman Ahok?

Politikus PKS Tifatul Sembiring juga mengkritik tindakan polisi.

Menurut dia, Bachtiar Nasir hanya seorang ustaz, bukan pengusaha. Jika dia dituduh melakukan TPPU, apakah Bachtiar seorang pegawai negeri?

’’Kalau dikatakan melakukan pencucian uang, ya harus ada bajunya dulu, baru dicuci. Ini kan nggak ada bajunya. Terus apa yang dicuci?’’ ujarnya.

Menurut dia, jangan sampai ada persepsi bahwa Polri merupakan alat kekuasaan.

Kepercayaan kepada polisi jangan sampai berubah menjadi ketidakpercayaan.

Polisi harus betul-betul bekerja secara profesional.

Di forum yang sama, Daeng Muhammad dari Fraksi PAN menyebut banyak pertanyaan dari umat Islam terkait dengan kasus dana sumbangan.

Jika dana yang masuk yayasan itu dipersoalkan, semua yayasan harus diaudit.

Jadi, polisi harus bisa menjawab pertanyaan dari umat Islam soal kasus yang janggal itu.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih memeriksa Bahctiar Nasir terkait dengan dana yang masuk ke Yayasan Keadilan untuk Semua.

Awalnya, kata dia, polisi mendapat informasi dari media internasional. Yaitu, ada kelompok pro-ISIS yang menerima bantuan.

Dalam laporan itu disebutkan nama Bachtiar Nasir. ’’Kami kemudian menelusurinya,’’ katanya.

Ternyata, tutur dia, ada aliran dana dari Yayasan Keadilan untuk Semua ke Bachtiar.

Yayasan tersebut menerima uang dalam rangka kegiatan bela Islam. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dengan menggunakan Undang-Undang Yayasan.

Dalam pasal 5 Undang-Undang Yayasan disebutkan bahwa harta yayasan tidak boleh dilaihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pengurus.

Adnin Armas sebagai ketua yayasan ternyata memberikan kuasa kepada Bachtiar tanpa persetujuan pengurus.

Hal itu dinilai melanggar UU dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tito menyatakan, pihaknya sudah menetapkan Adnin sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana yayasan, sedangkan Bachtiar masih saksi. ’’Belum kami tetapkan sebagai tersangka,’’ katanya. (lum/c5/fat)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novel Bamukmin Dicecar Sebelas Pertanyaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler