Badan Karantina Pertanian Perkuat Pengawasan Hewan Ternak, Ini Tujuannya

Selasa, 10 Mei 2022 – 14:40 WIB
Kementerian Pertanian meminta melakukan upaya penanganan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta jajaran melakukan upaya penanganan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Karena itu, Badan Karantina Pertanian Kementan selaku lembaga pengawasan di pelabuhan, bandara dan perbatasan antar negara, menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

BACA JUGA: Waduh, Penyakit Ini Mewabah di Jatim, Kementan Siapkan 9 Langkah Darurat

Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) karantina pertanian di seluruh wilayah Indonesia agar meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak.

Hal itu untuk mencegah penyebaran masuk dan menyebarnya PMK ke seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Kementan Genjot Produksi Kedelai dan Sosialisasikan Pupuk Organik Hayati

“Langkah pencegahan pertama adalah tidak memberikan sertifikasi pada pengeluaran dan transit media pembawa virus PMK, yakni sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia, dan hewan rentan lainnya," kata Bambang dalam siaran persnya, Selasa (10/5).

Bambang juga meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan dinas pemerintah daerah setempat, agar tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) atau Sertifikat Sanitasi terhadap media pembawa virus PMK jika di wilayah kerjanya terindikasi ada kasus PMK.

BACA JUGA: Makin Dekat Lebaran, Kementan Tetap Jaga Ketersediaan 12 Bahan Pangan Pokok di Pasaran

Sementara itu, penerbitan SKKH bagi media pembawa virus PMK yang belum ada kasus PMK harus tercantum pernyataan bahwa hewan berasal dari daerah yang belum terdapat kasus/kejadian PMK.

“Untuk hewan impor, Health Requirement (HR) sebagai persyaratan mutlak pemasukan hewan wajib ada dan pejabat karantina melaksanakan tindakan karantina sesuai dengan HR,” ujar Bambang

Selain itu, tindakan perlakuan berupa disinfeksi dan desinsektisasi wajib dilakukan terhadap sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia, hewan rentan lainnya, dan alat angkutnya di tempat pemasukan, pengeluaran, transit, instalasi karantina hewan, dan tempat tindakan karantina hewan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk memberlakukan lockdown zonasi untuk mencegah mutasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menimpa hewan ternak dari satu wilayah ke wilayah lain.

Hal itu dikatakan Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna dalam video di kanal Sekretariat Presiden di YouTube, Senin (9/5).

"Saya minta Menteri Pertanian segera dilakukan lockdown zonasi, lockdown di wilayah, sehingga mutasi dari satu tempat ke tempat lain atau pergerakan ternak dari kabupaten ke kabupaten apalagi provinsi ke provinsi bisa dicegah," kata Jokowi. (jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan Terbitkan Aturan Baru Untuk Percepat Realisasi PSR


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler