jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengkajian MPR RI mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna menyerahkan hasil kajian tentang bentuk hukum dan substansi haluan negara.
Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat menyatakan dalam hasil kajian itu ditegaskan bahwa Indonesia harus punya visi misi yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945, khususnya alinea kedua dan keempat.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kamaruddin Simanjuntak Masih Mengejek Begini, Pedas!
Dengan demikian, kata Djarot, visi misi calon pemimpin, seperti calon presiden hendaknya juga mengacu ke sana. Itulah visi misi negara Indonesia merdeka.
"Ini perlu kami kaji, dengan cara seperti itu maka calon presiden, calon gubernur, calon bupati dan wali kota punya arah yang sama ke mana bangsa Indonesia akan menuju," kata Djarot di KPU, Rabu (21/9).
BACA JUGA: Wahai Lukas Enembe, Sebagai Teman, Ruhut Sitompul Meminta Menyerahlah, Hadapi KPK
Dia menyebutkan visi misi Indonesia sudah tersurat dalam pembukaan UUD 1945.
"Pembukaan UUD 1945 itu tidak boleh diamandemen dan itu yang sebetulnya merupakan declaration of independent Indonesia," lanjutnya.
BACA JUGA: Lukas Enembe Persiapkan Diri Saja, Irjen Karyoto KPK Sudah Menyiapkan Rencana Ini
Legislator PDI Perjuangan itu menyebut Badan Pengkajian MPR RI juga melakukan diskusi dengan KPU terkait sistem demokrasi Indonesia.
"Sistem demokrasi Indonesia yang sudah mengarah ke sistem demokrasi liberal individualistik. Termasuk juga dalam pilkada, apakah dimungkinkan pilkada asimetris? Sehingga tidak semua dipilih langsung," jelasnya.
Dia juga mengatakan dalam diskusi itu dibahas apakah dimungkinkan tingkat otonomi di provinsi adalah kota dan kabupaten.
Pasalnya, lanjut eks Gubernur DKI Jakarta itu, hal tersebut menyangkut sistem ketatanegaraan, sistem pemilu, dan sistem demokrasi.
"Dengan cara ini MPR benar-benar nanti akan bisa mengeluarkan berbagai rekomendasi tentang pelaksanaan otonomi kita," ujar dia. (mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra