JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tentang batasan biaya pendidikan di Perguruan Tinggi (PT) dijanjikan terbit akhir 2011 iniHal tersebut diungkapkan Mendikbud Mohammad Nuh kepada JPNN di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Rabu (23/11).
“Permen itu nantinya akan menetapkan plafon tertinggi pembiayaan pendidikan tinggi
BACA JUGA: Mendikbud Dorong Karya Siswa SMK Diproduksi Massal
Sehingga, nantinya tidak akan ada lagi biaya pendidikan tinggi yang nilainya hingga ratusan juta,” terang Nuh.Menurutnya, diterbitkannya aturan tersebut karena sesuai dengan arahan Wapres Boediono yang meminta audit biaya pendidikan
“Sehingga, perguruan tinggi tidak bisa seenaknya menetapkan biaya pendidikan hingga Rp 200 juta
BACA JUGA: Guru Senior Punya Modal Ikut Uji Kompetensi
Dengan aturan ini, kami akan bisa memonitoring kampus-kampus yang masih memungut biaya tinggi,” ujarnya.Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdikbud, Djoko Santoso menambahkan, untuk mengurangi biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) salah satunya dengan menurunkan porsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari 37,20 persen menjadi 20 persen saja
“Dengan begitu, beban yang ditanggung masyarakat akan berkurang
BACA JUGA: Lomba Jewelry Tuntut Ketepatan dan Keahlian Siswa
Sebab, PNBP berasal dari calon mahasiswa,” imbuhnya(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasio Guru-Siswa RI Kalahkan AS
Redaktur : Tim Redaksi