Larangan Biaya Kuliah Ratusan Juta Segera Terbit

Rabu, 23 November 2011 – 22:44 WIB

JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tentang batasan biaya pendidikan di Perguruan Tinggi (PT) dijanjikan terbit akhir  2011 iniHal tersebut diungkapkan Mendikbud Mohammad Nuh kepada JPNN di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Rabu (23/11).

“Permen itu nantinya akan menetapkan plafon tertinggi pembiayaan pendidikan tinggi

BACA JUGA: Mendikbud Dorong Karya Siswa SMK Diproduksi Massal

Sehingga, nantinya tidak akan ada lagi biaya pendidikan tinggi yang nilainya hingga ratusan juta,” terang Nuh.

Menurutnya, diterbitkannya aturan tersebut karena sesuai dengan arahan Wapres Boediono yang meminta audit biaya pendidikan
Namun begitu, lanjut Nuh, masalah pembatasan biaya pendidikan tinggi ini tidak bisa diputuskan secara terburu-buru dan harus dibahas bersama dengan perguruan tinggi.

“Sehingga, perguruan tinggi tidak bisa seenaknya menetapkan biaya pendidikan hingga Rp 200 juta

BACA JUGA: Guru Senior Punya Modal Ikut Uji Kompetensi

Dengan aturan ini, kami akan bisa memonitoring kampus-kampus yang masih memungut biaya tinggi,” ujarnya.

 Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdikbud, Djoko Santoso menambahkan, untuk mengurangi biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) salah satunya dengan menurunkan porsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari 37,20 persen menjadi 20 persen saja


“Dengan begitu, beban yang ditanggung masyarakat akan berkurang

BACA JUGA: Lomba Jewelry Tuntut Ketepatan dan Keahlian Siswa

Sebab, PNBP berasal dari calon mahasiswa,” imbuhnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasio Guru-Siswa RI Kalahkan AS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler