jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bakal mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) untuk melakukan bongkar muat di tengah laut atau transhipment.
Juknis itu selama ini memang menjadi hal yang diminta para pengusaha. Namun, Susi memastikan aturan tersebut tidak akan mengubah kebijakan pelarangan bongkar muat yang telah dikeluarkan pada tahun 2014.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Alat Kontrasepsi
"Kalau transhipment tidak akan diubah selama-lamanya. Tetapi, akan ada juknisnya dari daerah tangkapan atau fishing ground ke pelabuhan. Kalau transhipment ke kapal asing itu selama-lamanya," jelas Susi di kantornya, Jakarta, Jumat (27/2).
Menurut Susi, sampai saat ini belum ada asosiasi yang menunjukkan kekurangan produksi ikan dengan adanya pelarangan transhipment tersebut. Tapi, Susi mengingatkan aturan juknis untuk bongkar muat masih harus dikaji terlebih dulu. Sebab, proses bongkar muat di tengah laut rawan dengan penyelewengan.
BACA JUGA: Isran Noor Mundur, Bolehkah Istrinya Maju Pilkada? Ini Jawaban KPU
"Kami akan lakukan studi dulu karena transhipment itu sangat rawan penyelewengan," tandas menteri bersuara berat ini. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Isran Noor Mundur, Istrinya Tetap Tak Bisa Ikut Maju Pilkada
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Keluhkan Banyak Masalah di BPJS
Redaktur : Tim Redaksi