Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Alat Kontrasepsi

Jumat, 27 Februari 2015 – 19:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan perangkat alat kontrasepsi jenis Intra Uterine Device Kit di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional pusat. Proyek ini dibiayai dengan anggaran tahun 2013-2014. Para tersangka itu adalah Waw, PS, SW, S dan HS. Hanya saja, Kejagung tak membeberkan peran para tersangka dalam kasus korupsi ini.

“(Tersangkanya) kurang lebih lima,” tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono, Jumat (27/2).

BACA JUGA: Isran Noor Mundur, Bolehkah Istrinya Maju Pilkada? Ini Jawaban KPU

Kepala Subdirektorat Penyidikan Kejagung, Sarjono Turin menambahkan pada dua tahun anggaran itu terjadi tiga kasus dugaan korupsi. Jumlah total proyek itu kurang lebih Rp 32 miliar.

Dijelaskan Turin, kasus pertama nilai anggarannya sekitar Rp 5 miliar‎, kasus kedua Rp 13 miliar, dan kasus ketiga sebesar Rp 14 miliar.

BACA JUGA: Isran Noor Mundur, Istrinya Tetap Tak Bisa Ikut Maju Pilkada

“Pada dua tahun anggaran itu ada tiga kasus,” jelas Turin, Jumat (27/2) di Kejagung.

Menurut Turin, modus yang dilakukan antara lain dengan memanipulasi pengadaan barang yang tak sesuai spesifikasi dan standar kesehatan. Hanya saja, Turin mengaku saat ini jumlah kerugian negaranya masih dihitung. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Presiden Keluhkan Banyak Masalah di BPJS

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! Bom ITC Depok Tinggalkan Gas Berbahaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler