jpnn.com - JAKARTA – Rumor mundurnya Isran Noor dari jabatan Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur demi meloloskan istrinya yang akan maju sebagai calon bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Desember mendatang, mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antar Lembaga, Zudan Arif Fakrulloh, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diatur calon kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
BACA JUGA: Presiden Keluhkan Banyak Masalah di BPJS
Pasal tersebut kemudian diterjemahkan dalam lembaran penjelasan. Bahwa yang dimaksud “tidak memiliki konflik kepentingan” adalah antara lain, tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan.
“Jadi walaupun mengundurkan diri, dia (Isran Noor,red) petahana. Jadi istrinya tidak boleh maju. Kan memang demikian diatur, bahwa saudara dari petahana tidak boleh maju dalam pemilihan,” katanya, Jumat (27/2).
BACA JUGA: Waspada! Bom ITC Depok Tinggalkan Gas Berbahaya
Menurut Zudan, yang disebut petahana adalah kepala daerah yang saat ini sedang menjabat, atau orang yang sebelum pilkada dilaksanakan, menjabat kepala daerah.
“Masa jabatannya kan lima tahun. Walaupun mengundurkan diri, dia petahana. Jadi saya kira enggak perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang,” katanya.
BACA JUGA: Kebijakan Menteri Susi Dilanggar Pemprov Jateng
Bupati Kutai Timur Isran Noor diketahui resmi mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD, Kamis (26/2).
"Atas kehendak sendiri, saya menyatakan mundur dan berhenti sebagai bupati Kutai Timur," ujarnya dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015.
Pengunduran diri Isran Noor tertuang dalam surat Nomor: 131/150/OTDA/II/2015 tertanggal 27 Februari 2015 dan diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Kutai Timur Mahyunadi yang memimpin rapat paripurna.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Mulai Cermati Kemungkinan Pemakzulan Ahok
Redaktur : Tim Redaksi