jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur merasa bingung dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) membebaskan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN) Samin Tan.
Samin Tan dinilai pemberi gratifikasi tidak bisa dipidana, padahal yang bersangkutan memberikan suap kepada anggota DPR RI.
BACA JUGA: Hakim Memvonis Bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan
Isnur menerangkan pemberi gratifikasi bisa dipidana jika mengacu Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Kalimatnya jelas di Pasal 12B Ayat 1, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap," kata Isnur dalam telekonferensi, Minggu (19/6).
BACA JUGA: Samin Tan Divonis Bebas, Jaksa KPK Langsung Menyatakan Kasasi
Isnur mengatakan Samin Tan memberikan gratifikasi kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Eni merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Karena itu, kata Isnur, Samin Tan seharusnya bisa dipidana jika mengacu dengan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pemberian dari Samin Tan untuk Eni dikategorikan sebagai suap.
BACA JUGA: Ssttt, KPK Sedang Bidik BUMN Karya, Kasusnya?
"Jadi, kata pemberian suap ini yang menjadi dasar jaksa mendakwa dan menuntut Samin Tan dengan pasal pemberian suap," tutur Isnur.
Dia menilai hakim keliru dalam memberikan putusan perkara Samin Tan. Isnur melihat pemberian gratifikasi Samin Tan berkaitan erat dengan perkara suap yang sudah memvonis Eni.
"Jelas konstruksi pemberian yang dilakukan oleh Samin Tan ini adalah bagian dari pemberian suap," tutur Isnur.
Isnur juga melihat pemberian Samin Tan untuk Eni menghasilkan timbal balik yang melanggar hukum. Dengan demikian, kata dia, tindakan suap yang dilakukan Samin Tan ke Eni sudah terang benderang.
"Ada pemberian dan ada timbal balik yang dilakukan oleh penyelenggara negara ini," ucap Isnur.
Sebelumnya, KPK masih tak percaya Samin Tan, bisa bebas dari jeratan hukum. Sebab, banyak kasus serupa yang penyuapnya dijerat hukum.
"Beberapa putusan pengadilan sebelumnya telah banyak yang memutus bersalah terdakwa dengan konstruksi hukum yang sama dengan perkara tersebut," kata Plt Juru KPK Ali Fikri, Minggu (19/6).
Meski demikian, KPK menghormati putusan pengadilan yang sudah menyatakan Samin Tan bebas. Namun, putusan itu diyakini bisa menjadi preseden buruk dalam putusan pengadilan terkait kasus korupsi di Indonesia.
MA menolak permohonan kasasi yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam putusan tingkat pertama terhadap mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN) Samin Tan. Penolakan itu menguatkan vonis bebas Samin Tan. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GM PT Antam Dicecar Penyidik KPK, Bagaimana Pengelolaan Anode Logam pada 2017
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga