Bagaimana Cara Teroris Danai Aksi? Ini Temuan PPATK

Senin, 23 Maret 2015 – 21:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengungkapkan, kelompok-kelompok radikal menggunakan segala cara untuk mendapatkan uang untuk mendanai kegiatan mereka. Menurutnya, salah satu cara yang digunakan kelompok radikal untuk mendanai aksi mereka adaah berbisnis.

"Jaringannya sudah masuk ke bisnis, jualan herbal, jual buku. Malah yang bahaya itu kita tenggarai masuk ke usaha kimia," ujar Agus di sela-sela kegiatan konferensi internasional tentang Negara Islam Irak Suriah (ISIS) di Jakarta, Senin (23/3).

BACA JUGA: Kejaksaan Jebloskan Rekanan Proyek Transjakarta ke Tahanan

Usaha bisnis bahan kimia itu, kata Agus, diduga dijual untuk bahan pembuatan bom. Namun, saat ini berbagai dugaan itu masih ditelusuri.

Agus menambahkan, PPATK mencatat dana yang selama ini dikumpulkan untuk aksi terorisme mencapai Rp 7 miliar. Jumlah itu dikumpulkan dari berbagai bisnis.

BACA JUGA: Usut Kasus Payment Gateway, Bareskrim Periksa Amir Lagi

Sementara untuk pendanaan ISIS, lanjut Agus, masih ditelusuri bersama Densus 88 Antiteror yang beberapa kali melakukan penggeledahan pada sejumlah aktivitas radikalisme.

"Kalau terkait ISIS kita enggak tahu persisnya.  Yang tahu Densus 88. Begitu dapat inquiry dari Densus 88 untuk pendalaman, tentu PPATK membantu. Kami tunggu densus dulu," lanjutnya. Semua yang menjadi pendonor dana ISIS akan ditindak karena mendanai terorisme, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

BACA JUGA: Disangka Terima Harley, Mantan Petinggi BRI Dijebloskan ke Bui

"Dengan UU itu maka ada suatu deli‎k baru yaitu barang siapa yang mendukung pendanaan kegiatan terorisme akan mendapat ancaman pidana. Ini masih proses dan kami tunggu koordinasi terkait pembekuan aset dari Densus 88," tandas Agus.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yasonna Bersikeras Revisi Aturan Tentang Remisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler