jpnn.com - JAKARTA - Mantan menteri hukum dan hak asasi manusia, Amir Syamsudin kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Untuk kedua kalinya, politikus Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi payment gateway diDirektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Hari ini (23/3), Amir menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga siang tadi. "Beliau diperiksa sebagai saksi dari pagi hingga siang tadi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto, Senin (23/3).
BACA JUGA: Disangka Terima Harley, Mantan Petinggi BRI Dijebloskan ke Bui
Namun, kedatangan maupun kepulangan Amir tak terendus wartawan. Hanya saja saat dihubungi wartawan, Amir mengaku telah menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, pemeriksaan kali ini untuk melengkapi keterangan sebelumnya pada pada awal Maret 2015 lalu. Ada sekitar lima pertanyaan seputar proses harmonisasi program payment gateway dengan peraturan-peraturan yang ada di Kemenkumham saat itu.
BACA JUGA: Yasonna Bersikeras Revisi Aturan Tentang Remisi
"Tidak ada pertanyaan lain di luar itu," jelas Amir saat dihubungi wartawan. Hanya saja, ia enggan berkomentar lebih lanjut.
Penyidikan kasus ini bermula saat seorang bernama Andi Syamsul Bahri melaporkan mantan wakil menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana ke Bareskrim Polri pada awal Januari lalu. Rencananya, Bareskrim akan kembali memeriksa Denny, Selasa (24/3) besok sebagai saksi.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Ini UU yang Dijeratkan Lima Terduga Anggota ISIS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal ISIS, Anak Amien Rais Ingatkan Pemerintah tak Bikin Rakyat Trauma
Redaktur : Tim Redaksi